TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (756kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (716kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (706kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (412kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31421-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (638kB)
Abstract
Keberadaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang selanjutnya di sempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap kepala desa untuk mengurus jalannya pemerintahan desa itu sendiri. Sehingga menimbulkan banyak kejanggalan, salah satunya terkait pembatasan periode masa jabatan kepala desa yang mengalami dilematis karena terjadinya ketidak konsistenan dalam membuat kebijakan.rnAdapun metode yang diterapkan yaitu menggunakan penulisan normatif. serta pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang mana mengkaji Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, juga didukung dengan adanya teori kewenangan, teori keadilan dan teori politik hukum.rnHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa periode masa jabatan kepala desa berdasarkan politik hukum belum mencapai kebijakan yang tepat, didalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu periode, sedangkan dalam Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang desa, pembatasan masa jabatan dirasa mengalami kemerosotan dengan diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode (18 tahun). Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa ini dianggap bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional. Relevansi masa jabatan kepala desa erat kaitannya dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik untuk pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan, maka dari itu pemerintah desa mengacu Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, adanya batasan masa jabatan kepala desa haruslah di sesuaikan dengan durasi jabatan lembaga negara lainnya.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ULFATUN NADHIFAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Periode; Masa Jabatan; kepala Desa |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 11:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32159 |
