TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-abstrak.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-2.jpg
Restricted to Repository staff only
Download (689kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-BAB_I.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (359kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-BAB_II.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-BAB_III.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (526kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-BAB_IV.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-Daftar_Pustaka.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (254kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12858-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
Abstract
ABSTRAK
Banyaknya pelanggaran yang terjadi didalam proses pemilu akan menyebabkanan terhambatnya efesiensi dan efektifitas proses pemilu. Kualitas Pemilu harus lebih baik lagi mengingat pemilu ini merupakan hak politik warga negara hal tersebut sangat berpengaruh sangat besar. Banyaknya permasalahan pemilu konsekuensinya negara harus membentuk suatu lembaga negara pendukung yang berwenang menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan permasalahan yang terjadi untuk diselesaikan. Yang dalam skripsi ini fokus pada dua lembaga negara pendukung yang dikajinya yaitu BAWASLU dan DKPP. pelaporan atau pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu BAWASLU dan DKPP berwenang menerimanya.. Tetapi seharusnya jika ada suatu pelaporan ada satu pintu untuk menerimanya yaitu harusnya BAWASLU yang menerima lalu pelanggaran- pelanggaran pemilu diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Agar dalam proses pemilu tidak banyak terjadi suatu hambatan dan mengefesiensi suatu anggaran maka dibentuklah lembaga KP2U dimana lembaga negara pendukung ini hasil peleburan BAWASLU dan DKPP.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, yaitu suatu peroses aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada dasarnya sebagai lembaga pengawas hanyalah BAWASLU yang dapat menerima pelaporan yang terjadi atas suatu pelanggaran tetapi di dalam UU Nomor 17 tahun 2017 kedua lembaga negara ini dapat menerima laporan pelanggaran meskipun DKPP bertugas menerima laporan pelanggaran yang sifatnya kode etik.
seharusnya jika ada suatu pelaporan ada satu pintu untuk menerimanya yaitu harusnya BAWASLU yang menerima lalu pelanggaran- pelanggaran pemilu diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Agar dalam proses pemilu tidak banyak terjadi suatu hambatan dan mengefesiensi suatu anggaran maka dibentuklah lembaga KP2U dimana lembaga negara pendukung ini hasil peleburan BAWASLU dan DKPP.
Kata kunci: Pelanggaran Pemilu, DKPP, BAWASLU
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ADI PRASETYA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pelanggaran Pemilu, DKPP, BAWASLU |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 11:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32116 |
