TRUNOJOYO-KP-21557-180351100043-LAPORAN PKL_AINUL FITRIYAH_180351100043_MSP.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
Abstract
Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup seluruh
mahkluk hidup. Sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan
dengan baik oleh manusia serta mahkluk hidup yang lain. Menurut UU No. 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengatakan bahwa dalam menghadapi
ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan
air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan
fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan
sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna
memenuhi kebutuhan rakyat atas air. Pengelolaan sumber daya air bertujuan untuk
memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air; menjamin
keberlanjutan ketersedian air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil
bagi masyarakat; menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang
keberlanjutan pembangunan; menjamin terciptanya kepastian hukum bagi
terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan
sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan;
menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat
dalam upaya konservasi sumber daya air, dan pendayagunaan sumber daya air; serta
mengendalikan daya rusak air. Pengelolaan sumberdaya air dikuasai oleh negara
untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Effendi, 2003).
Masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya air saat ini
meliputi kuantitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan, yang terus
meningkat dan kualitas air untuk keperluan domestik yang semakin menurun.
Kegiatan industri, domestik, dan kegiatan lain yang berdampak negatif terhadap
sumber daya air, antara lain menyebabkan penurunan kualitas air. Kondisi ini dapat
menimbulkan gangguan, kerusakan, dan bahaya bagi semua makhluk hidup yang
bergantung pada sumber daya air secara saksama. Penurunan kualitas perairan ini
yang perlu diperhatikan dan dikelola dengan cara pengukuran kualitas perairan
(Mahyudin et al,2015).
Pengetahuan tentang pengukuran kualitas air sangat erat hubungannya
dengan tercapainya kebutuhan sumberdaya air bagi manusia. Melalui penyediaan
2
air bersih baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya, maka penyebaran penyakit
diharapkan bisa ditekan seminimal mungkin. Oleh karena itu, diperlukan
manajemen dan perlindungan sumber daya air dengan baik. Manajemen kualitas air
dapat dikontrol dengan berbagai parameter diantaranya, parameter fisika, kimia,
dan biologi. Proses manajemen ini harus dilakukan secara monitoring dan berkala,
hal ini dilakukan agar kualitas air tetap terjaga tanpa melebihi standar baku mutu
air (Harmilia.2020). Salah satu Laboratorium dengan pengujian kualitas air adalah
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Bangil, Pasuruan. UPT
Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Bangil, Pasuruan ini merupakan
laboratorium dengan pemfokusan pengujian kualitas lingkungan perairan maupun
kesehatan pada ikan. Hal inilah yang menjadi dasar saya melakukan praktik kerja
lapang di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Bangil, Pasuruan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AINUL FITRIYAH |
| Department | Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Uncontrolled Keywords | KUALITAS AIR |
| Divisions | Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 10:55 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/32066 |
