TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (114kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (165kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (207kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (261kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12768-14.01.111.00334_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (38kB)
Abstract
Informasi label pangan merupakan salah satu unsur informasi yang penting dalam kemasan pangan. Pada kasus PT IBU, pencantuman AKG pada beras kemasannya yaitu beras Maknyus dan Ayam Jago dianggap sebagai informasi yang menyesatkan kepada konsumen. Hal tersebut merupakan akibat dari tidak adanya kepastian hukum yang membuat konsumen menjadi pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Skripsi ini mengkaji tentang status hukum pencantuman AKG sebagai unsur informasi yang wajib diberikan kepada konsumen atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa informasi Angka Kecukupan Gizi merupakan unsur informasi yang wajib diberikan terhadap konsumen pada label pangan segar bentuk kemasan sebagaimana penjelasan yang ada dalam UUPK, UU Kesehatan, UU Pangan, PP Label Dan Iklan Pangan, PP Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan, Permenkes Pedoman Gizi Seimbang, Permenkes AKG Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.51.0475 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan. Pasal 3 Permenkes AKG yang menjelaskan bahwa AKG hanya dicantumkan pada label pangan olahan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 63 PP Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa pangan yang sudah dikemas dengan kemasan akhir, wajib mencantumkan informasi kandungan gizi. Perlindungan hukum baik secara preventif dan represif atas peredaran pangan segar dengan informasi label yang tidak sesuai tidak hanya diberikan terhadap konsumen tetapi juga terhadap pelaku usaha, serta diiringi dengan tanggungjawab Pemerintah.
Kata Kunci: informasi AKG, label pangan, perlindungan konsumen
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR AZIZA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | informasi AKG ; label pangan ; perlindungan konsumen |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 09:28 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:22 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/31726 |
