TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-ABSTRACK.pdf
Download (68kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (531kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-CHAPTER1.pdf
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-CHAPTER2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (381kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-CHAPTER3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-CHAPTER4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (407kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (54kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-REFFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (248kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-21411-APPENDIENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (868kB)
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial, mereka tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan dari orang lain. Manusia saling memerlukan bantuan demi mencukupi kebutuhannya.Salah satunya adalah dengan kegiatan muamalah.Peneliti lebih membahas mengenai kegiatan pinjam-meminjam uang guna keperluan usaha, dalam fiqh muamalah hal ini biasa disebut dengan qardh (hutang- piutang).Masyarakat Kelurahan Banjarejo bermata pencaharian sebagai pedagang. Masyarakat tersebut membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, di Kelurahan Banjarejo sudah menyediakan dana khusus modal usaha yang difasilitasi oleh BKM. Oleh sebab itu, penulis berinisiatif untuk meneliti bagaimana dan pinjaman berbasis kelompok ditinjau dari Perspektif Fiqh Muamalah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif.Peneliti menggunakan jenis penelitian field research yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan empiris normatif.Peneliti menggunakan data primer yang didapatkan secara langsung melalui observasi, wawancara dengan orang-orang yang berkaitan, dan buku, jurnal-jurnal serta dokumen resmi yang digunakan untuk melengkapi data kemudian peneliti menganalisis data menggunakan metode analisis induktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik dana pinjaman berbasis kelompok pihak pertama yakni BKM dan pihak kedua yakni anggota KSM. Pinjaman kelompok disinimenggunakan sistem pinjaman yang berawal dari pinjaman paling kecil yakni 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dapat bertambah sesuai dengan kelancaran angsuran. Kemudian dalam angsuran tiap bulan juga terdapat tambahan biaya jasa yakni 1,5% per angsuran sesuai dengan besar pinjaman, yang diangsur selama 10 bulan. KSM pada tahun 2020 terdapat 64 anggota KSM yang terdiri dari 12 KSM, yang mana 12 KSM ini menurut penelitian termasuk kedalam KSM yang tergolong lancar. Apabila mengacu pada fiqh muamalah transaksi antara BKM dan anggota KSM sudah sesuai dengan prinsip Fiqh Muamalah, terkait asas dalam fiqh muamalah, ada dua asas yang tidak sesuai yakni mengenai memelihara nilai keadilan, karena dalam transaksi antara BKM dan anggota KSM mengandung eksploitasi riba atau ketidakadilan. Transaksi yang dilakukan antara BKM dan anggota KSM termasuk kedalam akad qardh karena transaksi tersebut telah sesuai dengan rukun dan syarat dalam akad qardh.Mengenai objek transaksi yang dilakukan antara BKM dan anggota KSM juga tergolong transaksi yang tidak halal dikarenakan dalam transaksi tersebut terdapat riba. Riba yang terjadi pada kasus ini yakni termasuk kedalam riba qardh, karena terdapat biaya tambahan 1,5% dari tiap angsuran pinjaman. Akan tetapi para anggota KSM tidak merasakan keberatan, dan tidak adanya agunan.
Kata Kunci: Dana Pinjaman Berbasis Kelompok, BKM, Qardh, Fiqh Muamalah.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM CINDY EKA KARTIKASARI |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Dana Pinjaman Berbasis Kelompok; BKM; Qardh; Fiqh Muamalah |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 08:33 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:21 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/31522 |
