TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (111kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (301kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (522kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (192kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (291kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (233kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12636-140711100060_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (647kB)
Abstract
Urgensi Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim
Ekonomi Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Bangkalan
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui dengan Undang-UndangNo.50 Tahun 2009 memperluas kewenangan Pengadilan Agama, dimana Pengadilan Agamaberwenang menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Pada perkara ekonomi syariah UndangUndang
perbankan syariah No. 21 Tahun 2008 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketaekonomi syariah secara litigasi menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Oleh karena itu, dalampenyelesaian sengketa ekonomi syariah Mahkamah Agung sebagai instrumen penegak hukumbertanggung jawab menjamin penegakan hukum ekonomi syariah dengan upaya mengeluarkanPeraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah yang
menyebutkan bahwa perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim yang bersertifikatekonomi syariah. Karena itulah, peneliti tertarik untuk mencari dan menganalisis urgensiPeraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah dalampenyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bangkalan. Penelitian inibertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomisyariah menurut PERMA No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah diPengadilan Agama Bangkalan? 2) Bagaimana urgensi hakim bersertifikat ekonomi syariah
menurut PERMA No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah di PengadilanAgama Bangkalan?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatanyuridis normatif. Sumber data primer yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dokumentasi yang berkaitan dengan fokus penelitian, yaitu prosedur hakim dalam menyelesaikanperkara ekonomi syariah menurut PERMA No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomisyariah, dan hakim yang bersertifikat ekonomi syariah menurut PERMA No. 5 Tahun 2016
tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah, sedangkan sumber data sekunder didapat dari literaturbuku, jurnal tentang prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan sertifikasi hakimekonomi syariah. Hasil penelitian ini adalah: 1) Prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di
Pengadilan Agama Bangkalan sudah sesuai dengan teori yang ada. Namun, dalam susunan
majelis hakim nya diselesaikan oleh hakim yang tidak bersertifikat ekonomi syariah. Hal ini,
dikarenakan hakim Pengadilan Agama Bangkalan masih belum terdapat hakim yang bersertifikat
ekonomi syariah. 2) Urgensi sertifikasi hakim ekonomi syariah adalah sangat penting bagi
pengadilan agama bangkalan. Hal ini karena pengadilan agama bangkalan belum terdapat hakim
yang bersertifikat ekonomi syariah ketika penyelesaian perkara ekonomi syariah. Sehingga
dengan adanya hakim yang bersertifikat ekonomi syariah maka, penyelesaian perkara ekonomi
syariah oleh hakim yang bersertifikat ekonomi syariah lebih sesuai dengan teori yang ada, dan
resiko dalam menetapkan putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan lebih sedikit karena,
hakim yang bersertifikat ekonomi syariah sudah mengetahui ilmunya.
Kata kunci: Sertifikasi, hakim, PERMA No. 5 tahun 2016.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM UMMI KULSUM |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Keywords: Certification, Judge, PERMA No. 5 years 2016. |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 06:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:21 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/31154 |
