TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (69kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (509kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (57kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (108kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (107kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (33kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14563-14.01.111.00158_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (11kB)
Abstract
Keberadaan lembaga bantuan hukum di Indonesia sendiri terbilang cukup banyak. Penegakan tentang pengaturan pemberian penasihat hukum sendiri juga diatur tegas dalam Pasal 56 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka/terdakwa yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara wajib didampingi oleh penasihat hukum. Namun dalam implementasinya ketentuan yang ada dalam Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya difungsikan dengan cukup baik. Salah satu permasalahan yang ada adalah dengan munculnya beberapa putusan pengadilan yang mengabaikan ketentuan tentang kewajiban pendampingan penasihat hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang upaya hukum terhadap keabsahan suatu putusan yang mengabaikan ketentuan Pasal 56 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-undang yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Indonesia sendiri belum ada kewajiban yang dapat mengikat hakim untuk mengikuti yurisprudensi sebagai acuan dalam menentukan putusannya, meskpun begitu bukan berarti hakim juga harus menggunakan Surat Penolakan didampingi Penasihat Hukum sebagai acuan putusannya karena belum ada aturan yang mengesahkan hal tersebut. Namun, di luar itu semua tetap harus ada penegakan melalui adanya upaya hukum yang lebih lanjut agar tidak lahir lagi putusan-putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga kewajiban untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana minimal 5 tahun menjadi hal yang wajib dilaksanakan dan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP.
Kata Kunci: Upaya hukum, keabsahan putusan, Pasal 56 KUHAP.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NOVIA FAJAR RESTIA N |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Upaya hukum ; keabsahan putusan ; Pasal 56 KUHAP |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 12:01 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:46 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/3114 |
