Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 (Sembilan) Tahun Dengan Konsep Good Governance Di Indonesia

LUTFIYA AZIZAH (2024) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 (Sembilan) Tahun Dengan Konsep Good Governance Di Indonesia. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (187kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (454kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (479kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chpater 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Chpater 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (505kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Conclution.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-Conclution.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-31101-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)

Abstract

Masa jabatan kepala desa yang sering berganti, tidak seperti masa jabatanrnpemerintahan lainnya yang hanya menduduki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.rnAsosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia kepada pemerintah agar masa jabatanrnKepala Desa ditambah dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun. Denganrnalasan bahwa enam tahun dinilai tidak cukup membangun desa karena adanyarnmenimbulkan ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca pilkades. Dengan masarnjabatan kepala desa selama 9 (sembilan) tahun merupakan masa jabatan yangrncukup lama dan menimbulkan penyimpangan dengan menyalahgunakanrnkekuasaan. Hal ini tentu saja dapat terjadi kepada Kepala Desa, apabila KepalarnDesa telah meyalahgunakan kewenangannya akan terjadi kemunduran demokrasirndi desa dan bepengaruh pada tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi,rnakuntabilitas, partisipasi dan responsivitas. Kemudian Kepala Desa harus menjagarnkeseimbangan anatara kepentingan masyarakat dan tindakan pemerintah desarnselama masa jabatannya agar tercipta desa yang kuat, maju, mandiri, demokratisrndan menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan desa danrnmasyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.rnPeneilitian ini dilakukan untuk menganalisis konsistensi masa jabatanrnkepala desa dikaitkan dengan prinsip Good Governance di Indonesia danrnmenganalisis perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 (sembilan) tahunrndengan konsep Good Governance di Indonesia. Metode penelitian yangrndigunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapunrnpendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatanrnkonsep, dan pendekatan sejarah. Sejarah masa jabatan kepala desa sering berganti,rntidak seperti pejabat public yang memiliki masa jabatan konsisten, dengan masarnjabatan yang cukup lama maka akan menimbulkan penyimpanganrnpenyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi pada kepala desa.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
LUTFIYA AZIZAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Perpanjangan Masa Jabatan;Konsistensi Masa Jabatan;Kepala Desa;Good Governance
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 06:22
Last Modified 24 Oct 2026 17:21
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/31013

Actions (login required)

View Item
View Item