DASAR KONSTITUSIONALITAS PENONAKTIFAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN

ACH. GHIRDA FAHANA (2026) DASAR KONSTITUSIONALITAS PENONAKTIFAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT OLEH MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (327kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (358kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (359kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Appendices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara di Indonesia. DPR merupakan representasi atau keterwakilan rakyat di dalam parlemen. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bertugas menangani pelanggaran etik yang dilakukan olehrnanggota DPR. Pada tanggal 5 (lima) November 2025, MKD memutuskan sanksi nonaktif kepada 3 (tiga) anggota DPR karena dinilai melanggar Kode Etik. Kewenangan MKD untuk menonaktifkan anggota DPR juga dipertanyakan.Masalah utama dari penonaktifan tersebut adalah sanksi nonaktif itu sendiri karena Nonaktif tidak dikenal dalam Perundang-Undangan atau Peraturan yang ada. Sehingga menimbulkan berbagai implikasi hukum di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan PerundangUndangan (Statute Approach) dengan menelaah semua Undang-Undang dan Peraturan yang berkaitan, juga menggunakan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) yaitu konsep dari nonaktif itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MKD tidak berwenang untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap anggota DPR. Nonaktif diperuntukkan hanya kepada Pimpinan atau anggota dari MKD itu sendiri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahakamah Kehormatan Dewan. Sanksi penonaktifan oleh MKD juga berimplikasi pada status keanggotaan DPR di parlemen. Hal tersebut dapat berimplikasi pada hak suara anggota yang tidak dapat dipergunakan dalam rapat, sidang, ataupun pengambilan keputusan penting selama masa penonaktifanrnberlangsung. Penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang atau Peraturan yang berkaitan. Memperjelas frasa nonaktif itu sendiri agar kedepannya tidak menyebabkan kekosongan hukum dan ketidakpastianrnhukum di dalamnya.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ACH. GHIRDA FAHANA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Kehormatan Dewan, Nonaktif
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 05:54
Last Modified 24 Oct 2026 17:21
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/30892

Actions (login required)

View Item
View Item