TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (199kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (327kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (358kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (359kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (256kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40119-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
Abstract
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga negara di Indonesia. DPR merupakan representasi atau keterwakilan rakyat di dalam parlemen. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bertugas menangani pelanggaran etik yang dilakukan olehrnanggota DPR. Pada tanggal 5 (lima) November 2025, MKD memutuskan sanksi nonaktif kepada 3 (tiga) anggota DPR karena dinilai melanggar Kode Etik. Kewenangan MKD untuk menonaktifkan anggota DPR juga dipertanyakan.Masalah utama dari penonaktifan tersebut adalah sanksi nonaktif itu sendiri karena Nonaktif tidak dikenal dalam Perundang-Undangan atau Peraturan yang ada. Sehingga menimbulkan berbagai implikasi hukum di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan PerundangUndangan (Statute Approach) dengan menelaah semua Undang-Undang dan Peraturan yang berkaitan, juga menggunakan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) yaitu konsep dari nonaktif itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MKD tidak berwenang untuk memberikan sanksi nonaktif terhadap anggota DPR. Nonaktif diperuntukkan hanya kepada Pimpinan atau anggota dari MKD itu sendiri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Beracara Mahakamah Kehormatan Dewan. Sanksi penonaktifan oleh MKD juga berimplikasi pada status keanggotaan DPR di parlemen. Hal tersebut dapat berimplikasi pada hak suara anggota yang tidak dapat dipergunakan dalam rapat, sidang, ataupun pengambilan keputusan penting selama masa penonaktifanrnberlangsung. Penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang atau Peraturan yang berkaitan. Memperjelas frasa nonaktif itu sendiri agar kedepannya tidak menyebabkan kekosongan hukum dan ketidakpastianrnhukum di dalamnya.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ACH. GHIRDA FAHANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Kehormatan Dewan, Nonaktif |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 05:54 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:21 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/30892 |
