TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Abstrak.pdf
Download (13kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 1.pdf
Download (279kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (296kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (376kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (138kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
Abstract
ABSTRAK Ekonomi kreatif sektor pariwisata merupakan penciptaan nilai tambah ekonomi yang mengandalkan kreativitas manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan termasuk warisan budaya dan teknologi yang kemudian menghasilkan karya kekayaan intelektual dengan mempunyai ciri khas budaya lokal tempat wisata. Terdapat permasalahan persaingan usaha dalam ekonomi kreatif sektor pariwisata yaitu monopoli, pembatasan untuk masuk ke dalam pasar karena adanya persekongkolan, pembagian wilayah dan predatory pricing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis bahan hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ekonomi kreatif sektor pariwisata dan persaingan usaha tidak sehat mempunyai hubungan yang saling berkaitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha) yaitu hubungan secara yuridis formal, hubungan secara sistem kelembagaan struktur ekonomi dan hubungan filosofi secara konstitusi. Lebih lanjut ekonomi kreatif sektor pariwisata kategori usaha kecil termasuk ketentuan yang dikecualikan dalam Pasal 50 Huruf H UU Persaingan Usaha dengan syarat memiliki kekayaan bersih minimal Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).rnKata Kunci: Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha, Pengecualian, UU Persaingan Usaha.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MILDA DWI LENITA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha, Pengecualian, UU Persaingan Usaha |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 04:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:20 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/30462 |
