TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (274kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (303kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (241kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (479kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (586kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (502kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (204kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-BAB V KESIMPULAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (203kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12337-daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (149kB)
Abstract
Analisis Hukum Islam Terhadap Proses Pembuktian Beracara di KPPU ( Studi Putusan Nomor : 03/KPPU-L/2016 )
Pada tanggal 25 Oktober 2016 KPPU mengeluarkan putusan KPPU perkara nomor: 03/KPPU-L/2016 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan terlapor terkait tender / lelang Jack-up Driling Rig Service for BD, untuk jasa pengeboran dan penyelesaian pertambngan Minyak / Gas Bumi. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Dalam putusan perkara No. 14 tersebut KPPU menghukum Husky-CNOOC Madura Limited (Terlapor I ) dengan denda sebesar 12,8 M dan PT. COSL INDO ( Terlapor II ) dengan denda sebesar Rp. 11,6 M menyatakan Husky – CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO secara sah melanggar pasal 22.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research (kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian tertentu yang di dapat dari dokumentasi/catatn persitiwa yang sudah berlalu untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan di analisis secara deduktif.
Hasil penelitian ini adalah : 1) persekongkolan adalah praktek yang bertentangan dengan hukum islam, karena Islam secara tegas praktek bisnis yang dilakukan dengan cara tipu daya dan curang, kerja sama secara diam – diam untuk maksud tidak terpuji. Dalam pandangan Islam persekongkolan tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut merupakan bentuk dari saling tolong – menolong dalam dosa dan pelanggaran tidak dapat dibenarkan. 2) Dalam hukum Islam pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan beberapa alat bukti antara lain Iqrār (pengakuan) , Shahādah (saksi), Yamīn (sumpah) dan Maktūbah (Bukti-bukti tertulis). Sehingga pertimbangan hakim dalam memutus perkara menurut hukum Islam sudah sesuai dengan perkembangan dan sebab terjadi tindak kejahatan di masyarakat. Berdasarkan fakta dan alat bukti dalam putusan nomor 03/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Husky – CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO secara sah terbukti melanggar Pasal 22 telah sesuai dengan hukum Jslam.
Kata Kunci : Hukum Islam, Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2016, Persekongkolan, Pembuktian dalam Hukum Islam, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AUFAL MAROM |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Hukum Islam, Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2016, Persekongkolan, Pembuktian dalam Hukum Islam, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 01:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:19 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29765 |
