TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (60kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12318-13.01.111.00122_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (63kB)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang ketiadaan batasan penangguhan pembayaran upah minimum untuk menentukan berapa maksimal perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo. Penangguhan pembayaran upah minimum adalah penundaan pembayaran upah terhadap pekerja selama batas waktu di tentukan. Dalam hal ini penangguhan pembayaran upah minimum dapat mengurangi hak-hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah yang layak guna mencukupi kebutuhan hidup layak. Penelitian ini berfokus kepada pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo dan kedudukan dinas tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo dalam batas waktu penangguhan berakhir tapi perusahaan belum mampu membayar upah minimum.
Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan fakta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka dan penelitian ini menggunakan metode analisa data secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini terkait dengan pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan masa waktu penangguhan maksimal 12 bulan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan sebanyak 21 perusahaan yang berada di Kabupaten Sidoarjo. Kedudukan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam batasan penangguhan berakhir tapi perusahaan belum mampu membayar upah minimum ialah sebagai pemangku wilayah atau perantara kepada Gubernur. Perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tapi penangguhan upah minimum berakhir perusahaan masih tidak mampu membayar pekerja/buruh dengan upah minimum maka perusahaan dapat mengajukan lagi permohonan penangguhan upah minimum yang baru karena di dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada batasan berapa kali perusahaan dapat mengajukan penangguhan upah minimum.
Kata kunci :upah minimum, penangguhan, batasan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WINDY PRASTYANTI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | upah minimum ; penangguhan ; batasan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 00:57 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:19 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29668 |
