TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (435kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (262kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (154kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (70kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12306-140711100001_Abstract-TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (219kB)
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Analisi Terhadap Putusan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Blitar (Putusan No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL” ini, adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL Menurut PERMA No.14 Tahun 2016 dan Bagaimana analisis terhadap putusan No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL terkait alasan hakim menjatuhkan putusan dan memenangkan pihak Tergugat yang telah diputuskan di Pengadilan Agama Blitar.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan (field research) yang mana bersifat deskriptif analisis yaitu yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan Pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris karena ada data dari lapangan, tidak murni dari buku-buku saja. Tehnik analisa data menggunakan tehnik deduktif yaitu pengambilan keputusan berdasarkan analisis yang berbasis struktur teori dan pengumpulan data yang kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan teori yang ada.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Blitar jika dianalisis dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pekara Ekonomi Syariah sudah sesuai. Dimana dalam penyelesaiannya melalui beberapa tahap yaitu mulai dari pemanggilan para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik duplik, pembuktian dan diakhiri dengan pembacaan putusan. Terkait Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan dan Memenangkan Pihak Tergugat pada perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL ini, hakim mempunyai alasan dan bukti bahwa pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan terbukti melakukan kebohongan atas dirinya sendiri maupun calon Jama‟ah Haji. Dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL ini dasar hukum yang digunakan adalah pasal 1320 KUH Perdata tentang syarah sahnya perjanjian, Pasal 163 HIR, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, dan Pasal 181 HIR.
Kata Kunci: Putusan, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AGUSTINA WACHIDATUS SHOLIHAH |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Decree, Sharia Economic Dispute, Religious Court |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 00:44 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:19 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29607 |
