TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Abstract.pdf
Download (443kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Chapter1.pdf
Download (308kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (274kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (195kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (130kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (131kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39803-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (14kB)
Abstract
ABSTRAKrnDisahkannya Undang-Undang BUMN Tahun 2025, khususnya Pasal 4B, menimbulkan persoalan hukum terkait pemisahan kerugian BUMN dari kerugian negara. Norma tersebut menegaskan bahwa keuntungan maupun kerugian BUMN merupakan domain korporasi, sehingga berpotensi mengaburkan kedudukan kerugian negara sebagai unsur esensial dalam tindak pidana korupsi. Permasalahan hukum yang muncul adalah adanya konflik norma antara UU BUMN Tahun 2025 dengan rezim hukum keuangan negara dan UU Tipikor, serta implikasinya terhadap pembuktian unsur “kerugian keuangan negara” dalam perkara korupsi.rnPemeriksaan dokumen dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu UU BUMN Tahun 2025, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Tipikor, serta didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Analisis juga menggunakan asas hukum seperti lex specialis derogat legi generali dan penafsiran sistematis untuk mengidentifikasi konflik norma serta menentukan konstruksi hukum yang tepat dalam menyelesaikan disharmonisasi regulasi tersebut.rnHasil pendapat hukum menunjukkan bahwa Pasal 4B tidak dapat dimaknai secara absolut karena bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Oleh karena itu, kerugian BUMN tetap dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Untuk itu, diperlukan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 4B, reformulasi norma guna menghindari multitafsir, serta konsistensi aparat penegak hukum dan peradilan dalam menerapkan asas lex specialis agar efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga.rnKata Kunci: BUMN, Konflik Norma, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM LAZUARDI RAMADHANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | BUMN,Konflik norma,kerugian negara, tindak pidana korupsi |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 18 Oct 2026 00:24 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:19 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29495 |
