ASPEK HUKUM PENGALIHAN HAK PATEN MELALUI WAKAF

ABDUL GAFFAR (2017) ASPEK HUKUM PENGALIHAN HAK PATEN MELALUI WAKAF. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (270kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB IV.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12286-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)

Abstract

Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari pada hak kekayaan yang dimiliki oleh manusia. Kekayaan tersebut lahir karena adanya ide, kreasi, imajinasi dan pikiran. Salah satu kekayaan intelektual tersebut dapat dilihat dibidang industri. Khususnya yang berkaitan dengan teknologi yang dalam hal ini disebut dengan paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Wakaf adalah hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah, sementara wakif itu sendiri dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 Angka (2) yang disebut Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya nadzir yaitupihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
Sebagai salah satu dari Kekayaan Intelektual, (selanjutnya disebut KI), didalam rumusan masalah ini adalah apakah status nadzir dapat dianggap sebagai pihak pemegang paten dengan beralihnya hak paten, dan bagaimana hak dan kewajiban yang melekat pada nadzir setelah beralihnya hak paten.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan, status nadzir dengan beralihnya hak paten dapat dianggap sebagai pemegang paten, namun pengalihannya hanya berupa hak ekonomi saja. Sedangkan hak moralnya akan tetap melekat pada inventor sesuai dengan Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Maka nadzir sebagai pemegang hak ekonomi paten, karena nadzir mempunyai hak dan kewajiban dengan memelihara dan sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.
Kemudian konsekuensi dari peralihan paten dari inventor kepada penerima wakaf (nadzir), harus dilakukan melalui akte notaris dengan dibuatkan perjanjian (akte otentik) yang didalamnya harus disebutkan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ABDUL GAFFAR
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Pengalihan Hak Paten Melalui Wakaf.
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 18 Oct 2026 00:22
Last Modified 24 Oct 2026 17:19
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29482

Actions (login required)

View Item
View Item