POTENSI KONFLIK DAN UPAYA PENYELESAIAN HUKUM LAHAN NON-REGISTER DI WILAYAH PESISIR MADURA (Studi Kasus Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan)

ARIEF ANSHORI (2026) POTENSI KONFLIK DAN UPAYA PENYELESAIAN HUKUM LAHAN NON-REGISTER DI WILAYAH PESISIR MADURA (Studi Kasus Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39734-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39734-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pemanfaatan wilayah pesisir termasuk wilayah ruang laut yang berlandaskan prinsip res communis, yang memandang milik bersama dan tidak dapat dimiliki secara individual. Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 ayat (3) UUPA, serta pengaturan lebih lanjut dalam UU PWP3K dan UU Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir berada dalam kerangka penguasaan negara. Namun, dalam praktik di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, masih ditemukan penguasaan lahan pesisir non-register oleh masyarakat tanpa dasar legalitas yang jelas. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik akibat ketidaksesuaian antara praktik berbasis kebiasaan dengan norma hukum yang berlaku, yang diperparah oleh lemahnya kepastian hukum atas status penguasaan lahan pesisir. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) apakah penguasaan lahan non-register di wilayah pesisir berpotensi menimbulkan konflik, dan (2) bagaimana upaya penyelesaian terhadap potensi konflik tersebut.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal Research, yang mengkaji hukum sebagai norma sekaligus sebagai praktik sosial melalui sumber data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur terkait, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan lahan pesisir non-register berpotensi menimbulkan konflik yang menjadi nyata maupun berkelanjutan dari konflik lalu akibat tidak adanya kepastian hukum dan pengakuan formal atas penguasaan tersebut. Konflik yang muncul memiliki jenis beragam, meliputi konflik antarindividu, individu dengan kelompok, serta antara masyarakat dengan pemerintah. Faktor utama penyebab konflik adalah lemahnya pengawasan, dominasi praktik hukum kebiasaan, serta tidak terpenuhinya mekanisme perizinan dan pendaftaran tanah. Upaya penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, dengan pendekatan non-litigasi seperti mediasi yang dinilai lebih efektif apabila dikombinasikan dengan penguatan regulasi dan pengakuan terhadap kearifan lokal apabila mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat itu sendiri.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ARIEF ANSHORI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Wilayah Pesisir, Penguasaan Lahan, Potensial Konflik, Upaya Penyelesaian Konflik
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 23:09
Last Modified 24 Oct 2026 17:19
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29135

Actions (login required)

View Item
View Item