TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (64kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (291kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (236kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (389kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (160kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (237kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39717-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa perkara yang dapat diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan singkat adalah perkara yang menurut keseluruhan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Namun penjelasan pasal tersebut hanya menyatakan “cukup jelas” tanpa disertai parameter yang tujuan dan terukur mengenai makna kata “sederhana”. Ketiadaan parameter tersebut mengakibatkan kekaburan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan inkonsistensi penerapan dalam praktik peradilan pidana. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan menemukan makna yang tepat dari kata “sederhana” dalam frasa “pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifat sederhana” pada Pasal 257 ayat (1) KUHAP.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa makna yang tepat dari kata “sederhana” dalam Pasal 257 ayat (1) KUHAP adalah suatu kondisi di mana perkara pidana memiliki alat bukti yang terbatas dan dapat dinilai secara langsung tanpa keahlian khusus, serta fakta hukum yang tidak terbantah karena seluruh fakta persidangan tidak saling berhubungan dan relevan langsung dengan unsur dakwaan. Terpenuhinya kedua kriteria tersebut secara kumulatif dengan sendirinya menghasilkan penerapan kemudahan hukum, ditambah ancaman pidana tidak melebihi tiga tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 257 ayat (5) KUHAP.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MARZA NADYA RAHAYU |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Brief Examination; Ambiguity of Norms; Simple Phrases; Lex Certa; Legal Certainty |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 22:52 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:19 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/29068 |
