TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 CHAPTER I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (396kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 CHAPTER II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (453kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 CHAPTER III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (656kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (262kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12163-130111100261 REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (261kB)
Abstract
ABSTRAK
Pada rangka pembangunan sektor kesehatan yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan. pelaksanaan transfusi darah diperbolehkan namun dalam pelaksanaan transfusi darah ini ada prosedur untuk melaksanakannya. Darah yang dibutuhkan untuk keperluan transfusi darah secara langsung dari donor dan melalui palang merah Indonesia atau bank. Jual beli darah terjadi disebabkan terjadinya penyelenggaraan unit transfusi darah di rumah sakit yang tak memiliki izin.
Penelitian normatif dengan meneliti berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Peneliti akan menemukan sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengatur pelbagai bidang itu mempunyai hubungan fungsional secara konsisten. Dengan menggunakan pendekatan ini peneliti akan menggunakan peraturan perundang-undangan dengan permasalahan yang berkaitan dengan transfusi darah.
Rumah sakit swasta dilarang menyelenggarakan unit transfusi darah sendiri apabila tidak memiliki izin. Rumah sakit swasta diperbolehkan melakukan kegiatan sosial darah dengan memiliki izin. Pasal 20 ayat (1), Bagian Kelima Perizinan UTD “Setiap penyelenggaraan UTD harus memiliki izin”. Dan bekerja sama dengan PMI agar transfusi darah yang di transfusikan kepada pasien higenis dan steril, maka terdapat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah. Peran pemerintah dalam unit transfusi darah ini harus lebih diperhatikan karena pemerintah masih dianggap lemah untuk menegakkan aturan dengan adanya praktik transfusi darah yang dilakukan di rumah sakit.
Kata kunci: Unit transfusi darah – pengawasan
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ANDRE PURNOMO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Unit transfusi darah – Pengawasan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 22:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28891 |
