TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (828kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (834kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (834kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (834kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (833kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20633-170111100048_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (832kB)
Abstract
ABSTRAK
Clickbait merupakan sebuah metode yang lazim digunakan oleh produsen berita atau jurnalis. Yang mana clickbait atau dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai umpan klik merupakan suatu judul dalam berita yang berlebihan serta tidak sinkron dengan konten yang disajikan. Penggunaan metode ini dirasa dapat menaikkan jumlah pengunjung dalam suatu laman atau situs berita online tertentu. Penggunaan clickbait pada suatu judul berita dapat menimbulkan rasa penasaran yang tinggi tanpa mencari tau suatu kebenaran atas judul serta berita tersebut, sehingga dengan judul yang menarik mudah untuk dibagikan sehingga berita tersebut menyebar dengan cepat. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti karena tidak adanya pengkualifikasian clickbait sebagai suatu tindak pidana yang merugikan banyak orang. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan kualifikasi tindak pidana clickbait pada pemberitaan daring serta penggunaan clickbait pada kode etik jurnalistik.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekaatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang berkaitan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode clickbait dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana yakni berita bohong yang mana berita bohong merupakan sebuah berita yang tidak memiliki kebenaran atau berita yang kosong. Dengan menggunakan clickbait pada sebuah berita dapat dikualifikasi sebagai judul yang tidak memiliki kebenaran dengan isi maupun faktanya. Pun juga dapat merugikan bagi para pembaca berita di media online. Jurnalis juga dituntut untuk menyajikan berita yang benar dan akurat. Penggunaan clickbait tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik khususnya pada pasal 1 dan 4. Sehingga clickbait dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana berita bohong dan dipidana serta dapat dikenakan sanksi etik.
Kata kunci: clickbait, berita bohong, jurnalis
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FEBRIANTI PUTRI AINUN NAZIDAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | clickbait, berita bohong, jurnalis |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 22:05 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28883 |
