TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (975kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (961kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (966kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (966kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (965kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20632-16.01.111.00043_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (965kB)
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan zaman masa ke masa sangat pesat memberikan kemajuan bagi masyarakat. Hal ini memberikan pengaruh besar dalam sistem ekonomi berbasis teknologi atau fintech. Fintech ialah sebuah sebutan dari kata financial dan technology yang mana dalam pengertianya sebuah inovasi di bidang jasa keuangan, dimana sebuah kehidupan dan aktivitas manusia lebih mudah dan efektif dikarenakan peran digital. Pinjaman online akhir-akhir sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan kemudahan dalam bidang jasa keuangan, layanan fintech berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) akan tetapi dalam menjalaninya ada kesewenagan yang tidak terpuji dari debt collector kepada nasabah dalam penagihan hutang yang telah jatuh tempo.
Fintech sebagai pemberi pinjaman dianggap telah melanggar hukum dan diluar yang diperjanjikan antara pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (borrower) dimana terdapat nomor darurat yang akan dihubungi apabila telah jatuh tempo borrower dan tidak akan menyebar data borrower layanan fintech. Akan tetapi dalam menjalankanya fintech telah menyimpang dengan melakukan intersepsi kepada borrower layanan fintech dengan tindakan intimidatif, ancaman, bunga dan denda yang tinggi, penyebaran data pribadi borrower kepada seluruh kontak borrower yang telah di intersepsi oleh investor yang disalah gunakan guna pelunasan hutang. Dalam hal ini sangat berdampak besar baik materil maupun inmateril bagi borrower layanan fintech. Hingga sampai merenggut nyawa borrower karena depresi atas tindakan penagihan hutang oleh debt collector. Fintech tidak mempunyai kewenangan atas tindakan intersepsi yang dilakukan pada borrower, dalam hal ini yang dapat melakukan penyadapan dalam penyelesaian hukum adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Inteljen Negara Republik Indonesia (BIN RI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Kejaksaan
Dalam mengatasi perbuatan yang dikategorikan oleh fintech melakukan intersepsi dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan layanan fintech ilegal yang melakukan intersepsi perlu adanya keterlibatan pemerintah, secara reprensif. Dan segera menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi sehingga tidak hanya menjadi ius constituendum (hukum yang dicita-ciakan) serta memuat sanksi yang jelas dan tidak overlapping dengan ketentuan lain. Dengan demikian akan mudah pihak mana yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam perbuatan dan tindakan melakukan intersepsi pada layanan fintech.
Kata Kunci : Pinjaman online, Intersepsi, Pertanggungjawaban Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RICKI FAISAL RISALDI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pinjaman online, Intersepsi, Pertanggungjawaban Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 22:05 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28879 |
