TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (553kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (691kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (691kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (691kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (550kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (550kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20621-170111100208_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (550kB)
Abstract
ABSTRAK
Pinjaman yang dilakukan dalam P2PL tidak memerlukan adanya jaminan sehingga kemungkinan risiko pinjaman bermasalah seperti gagal bayar akan sangat tinggi dan dalam layanan ini segala bentuk risiko kerugian akan ditanggung oleh lender, sehingga dapat dikatakan manajemen risiko dalam P2PL tidak diperhitungkan dengan baik. Bagi lembaga keuangan non-bank, ketentuan tentang manajemen risikonya diatur dalam POJK Nomor 44/POJK.05/2020. Namun, aturan tersebut tidak mencakup sektor P2PL. Berkaitan itu, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana manajemen risiko yang dilakukan oleh P2PL dalam mengatasi pinjaman bermasalah dan apakah ketentuan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat diterapkan terhadap P2PL.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen risiko yang dilakukan oleh P2PL dalam mengatasi pinjaman bermasalah sebagian besar mengakomodasi ketentuan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, meskipun ada juga yang tidak sesuai karena adanya adanya platform P2PL yang mewajibkan adanya jaminan dalam pemberian pinjman. Mengenai apakah ketentuan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 dapat diterapkan terhadap P2PL maka meskipun POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tidak mengatur manajemen risiko bagi P2PL, tetapi dengan menggunakan metode penafsiran/interpretasi teleologis ketentuan POJK tersebut dapat diterapkan dalam mengatasi pinjaman bermasalah dalam sektor P2PL.
Kata kunci: manajemen risiko, peer to peer lending, pinjaman bermasalah
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM LAILUL |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | manajemen risiko, peer to peer lending, pinjaman bermasalah |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 21:54 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28839 |
