TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (599kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (591kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (587kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (583kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (586kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (586kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20620-17.01.111.00258_Appandice.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (586kB)
Abstract
ABSTRAK
Dengan diberlakukannya UU PPKSK No. 9 Th 2016 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BI harus berkoordinasi dengan lembaga lain yang menjadikan kedudukan Bank Indonesia menjadi kurang independen karena adanya badan koordinasi, bahwa Bank Indonesia hanya sebagai anggota, padahal sesuai tugas dan wewenang Bank Indonesia sendiri yang diatur UU No 3 Th 2004 yaitu dalam rangka pemberian pinjaman likuiditas atas kesulitan keuangan bank sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis, karena Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Oleh sebab itu, adanya dua aturan tersebut memunculkan isu hukum terkait independensi BI dalam pemberian pinjaman likuiditas terhadap bank sistemik dan dalam hal apa saja hubungan antara BI dengan lembaga lain dalam penanganan permasalahan bank sistemik setelah adanya UU PPKSK No. 9 Th 2016.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa terkait Independensi BI menjadi kurang independen khususnya sebagai otoritas moneter mengenai tugas dan wewenang BI dalam penanganan bank sistemik khususnya mengenai pemberian pinjaman likuiditas, dan yang menjadi koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah Menteri Keuangan padahal BI sebagai bank sentral yang jelas memiliki kewenangan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran; kewenangan mikroprudensial kedudukannya hanya sebagai anggota yang memiliki hak suara. Selain itu, BI wajib berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Dan dalam hal hubungan atau koordinasi antara BI dengan Menteri Keuangan yang meliputi dalam hal menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan, selain itu BI dengan OJK dalam hal menetapkan bank sistemik, serta BI dengan LPS dalam hal melakukan koordinasi dalam penanganan bank sistemik.
Kata kunci : Independensi, Bank Indonesia, Pencegahan, Penanganan, Krisis
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RIZKY EKA SUCI RAMADHANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Independensi, Bank Indonesia, Pencegahan, Penanganan, Krisis |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 21:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28833 |
