TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (282kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (318kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (324kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (245kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (246kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39599-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (199kB)
Abstract
ABSTRAKrnrnBerdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, acara singkat merupakan pemeriksaan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah. Di wilayah Madura, kabupaten Sumenep menjadi salah satu kabupaten yang pernah melaksanakan acara pemeriksaan singkat dalam penyelesaian perkara pidana dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Sinkronisasi struktural antar lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Pengadilan diperlukan dalam penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk koordinasi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan juga sinkronisasi dalam koordinasi antar lembaga penegak hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan yang berbasis fakta dengan data yang diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk koordinasi yang digunakan lembaga penegak hukum yaitu secara informal dengan adanya MoU antara Kejaksaan dan Pengadilan dalam menerapkan acara pemeriksaan singkat. Hal ini merupakan implementasi dari teori sinkronisasi struktural dan kultural yang dimana diperlukan koordinasi antara kejaksaan dan pengadilan serta perlu adanya persamaan pemahaman untuk mendapatkan kesepakatan dalam menerapkan acara pemeriksaan singkat. Namun berdasarkan fakta yang ada penerapan acara pemeriksaan singkat belum efektif terlaksana karena tidak terlaksananya MoU antar lembaga penegak hukum untuk menentukan perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan singkat yang disebabkan lemahnya koordinasi antar lembaganya. Dengan demikian diperlukan adanya sinkronisasi antara Kejaksaan dan Pengadilan terkait kriteria perkara apa saja yang sesuai untuk diajukan menjadi acara pemeriksaan singkat, karena Pengadilan hanya akan memeriksa perkara sesuai dengan apa yang diajukan oleh Kejaksaan.rnKata Kunci : Acara Pemeriksaan Singkat, Koordinasi, Sinkronisasi, Sumenep
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DYAH OKTAVIA PUSPITASARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Acara Pemeriksaan Singkat; Koordinasi; Sinkronisasi; Sumenep |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 20:51 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28589 |
