AKAD PADA TRANSAKSI TOP-UP DAN POTONGAN HARGA PADA LAYANAN GO-PAY DALAM APLIKASI GO-JEK MENURUT HUKUM ISLAM

IRA KUSDIANA SARI (2021) AKAD PADA TRANSAKSI TOP-UP DAN POTONGAN HARGA PADA LAYANAN GO-PAY DALAM APLIKASI GO-JEK MENURUT HUKUM ISLAM. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_ABSTRACT.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (269kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (751kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (851kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (228kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (235kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_APPANDICES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20552-160111100120_IRA KUSDIANA SARI_APPANDICES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)

Abstract

ABSTRAK
Go-Pay merupakan sebuah layanan pembayaran selain pembayaran secara
cash (tunai) yang terdapat pada aplikasi Go-Jek. Selain mempermudah
pembayaran atas seluruh layanan jasa yang ditawarkan, apabila konsumen
menggunakan Go-Pay maka ia akan mendapatkan potongan harga, point dan
promo yang terdapat pada hampir semua layanan Go-Jek. Konsumen perlu
memastikan bahwa saldo yang terdapat di dalam Go-Pay tersebut mencukupi
untuk digunakan sebagai pembayaran. Apabila tidak mencukupi, konsumen dapat
menambah saldo dengan melakukan Top-Up saldo yang dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Akan tetapi, ketika konsumen melakukan transaksi top-up saldo
Go-Pay, terdapat perbedaan bentuk akad apabila melakukan Top-Up secara
langsung maupun melalui m-banking, sms banking, internet banking dan ATM
(Anjungan Tunai Mandiri). Apabila ditinjau menggunakan perspektif hukum
Islam, seluruh kegiatan transaksi dalam muamalah harus memperhatikan
pemenuhan rukun dan syaratnya agar akad yang terjadi pada transaksi itu sah.
Selain itu, seluruh transaksi yang dilaksanakan dalam bermuamalah harus
terhindar dari unsur larangan muamalah. Oleh sebab itu, berdasarkan uraian
tersebut maka memunculkan isu hukum terkait akad mana yang tepat digunakan
pada saat melakukan Top-Up saldo Go-Pay dan pemberian potongan harga dapat
menimbulkan adanya unsur larangan dalam bermuamalah pada transaksi
pembayaran dengan menggunakan Go-Pay menurut perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun
pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach).
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa penggunaan akad yang tepat pada
pengisian saldo Top-Up Go-Pay lebih tepat bilamana dilakukan dengan akad jual
beli. Sedangkan merujuk pada Fatwa DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2016
tentang Uang Elektronik Syariah menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) akad yang
terjadi pada saat Top-Up saldo yaitu akad wadi’ah dan akad qardh yang masing
masing pemenuhan syarat ijab qabul-nya tidak terpenuhi, sehingga hal tersebut
dapat mengakibatkan cacatnya penerapan dari kedua akad tersebut. Terkait
pemberian potongan harga pada penggunaan transaksi Go-Pay dalam aplikasi GoJek
jika
ditinjau
dengan
Fatwa
Uang
Elektronik
Syariah
dapat
mengandung
unsur

gharar

jika akad yang dipergunakan pada saat Top-Up saldo ialah dengan
menggunakan akad wadi’ah dan akad qardh. Pemberian potongan harga tidak
mengandung unsur gharar apabila top-up saldo yang dilakukan menggunakan
akad jual beli. Sebab potongan tersebut merupakan suatu pemberian dari penerbit
Go-Pay dan merupakan bentuk imbalan dan hadiah atas layanan pembelian yang
telah dikerjakan oleh driver Go-Jek.

Kata Kunci : Akad, Top-Up Go-Pay, Potongan Harga, Larangan dalam
bermuamalah

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
IRA KUSDIANA SARI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Akad, Top-Up Go-Pay, Potongan Harga, Larangan dalam bermuamalah
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 20:41
Last Modified 24 Oct 2026 17:18
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28550

Actions (login required)

View Item
View Item