TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (177kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (363kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (250kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (568kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (231kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Thesis-12044-12.01.21.00004_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (168kB)
Abstract
Penyelesaian sengketa informasi publik Undang-undang No 14/ 2008 ini mengenal dua model penyelesaian,pertama adalah; melalui proses mediasi jika pemohon informasi tidak mendapatkan haknya memperoleh informasi yang diminta sebagai mana pasal 35 hurup b,c,c,e,f,g Undang-undang No 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
.Sedangkan,model penyelesaian yang kedua adalah: jika alasan penolakan pemberian informasi oleh badan publik kepada pemohon itu karena pasal 17 Undang-undang no 14/2008 tentang ( KIP ) yakni termasuk Informasi yang dikecualikan/tertutup atau karena alasan saat proses Mediasi tidak terjadi kesepakattan atau salah satu pihak menarik dri saat perundingan ,maka penyelesainya melalui proses Ajudikasi non litigasi walaupun mediasi ittu juga menjadi bagian dari penyelesaiaan Ajudikasi Non Litigasi’
Bedanya dari kedua model penyelesaian sengketa tersebut, jika Mediasi menitik beratkan pada aspek kesepakatan antara pemohon dan termohon serta tidak diatur upaya hukum lain dari model penyelesaian tersebut.sedangkan Ajudikasi non litigasi murni penyelesaiannya ada ditangan Komisi informasi dan Undang-undang No 14/2008 tentang KIP serta Peraturan Komisi informasi ( PERKI ) No 1 /2013 tentang Proses penyelesaian sengketa iinformasi publik ( PPSIP ) menngatur upaya hukum jika para pihak tidak menerima putusan Komisi informasi jika yang digugat adalah badan publik Negara maka upaya hukum lanjutannya ke Pengadilan tata Usaha negara ( PTUN ). sedangkan jika yang digugat Badan publik bukan Negara, maka upaya hukumnya diproses melalui Pengadilan Negeri ( PN ).
Kata Kunci : Mediasi- kesepakatan Final dan Mengikat,Ajudikasi Non Litigasi putusan Komisi Informasi yang memberi peluang untuk digugat ke pegadilan.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM ROSIMAN |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Mediasi ; kesepakatan Final dan Mengikat ; Ajudikasi Non Litigasi putusan Komisi Informasi yang memberi peluang untuk digugat ke pegadilan. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 19:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28378 |
