TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (177kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (152kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (295kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (101kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12042-PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (105kB)
Abstract
Keberadaan tanah merupakan hal yang sangat penting bagi negara dan masyarakat Indonesia dan pemanfatannya tidak dapat dilepaskan dari perencanaan tata ruang yang ada di setiap wilayah. Konstitusi di Indonesia sudah sangat jelas mengatur yang tertera di Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (disingkat dengan UUPA) melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ada hak menguasai negara pada bumi. air, dan sumber daya alam (SDA) yang ada. Meskipun demikian, penguasaan hak negara atas tanah tersebut bersifat publik, dan bersumber dari hak bangsa Indonesia. Keberadaan hak menguasai negara atas tanah, kemudian dijabarkan dengan adanya macam-macam hak yang lain yang dapat diberikan pada perseorangan dan badan hukum seperti disebutkan di Pasal 4 ayat (1) UUPA. Pasal 4 tersebut secara normatif terkait dengan penguasaan negara atas tanah yang dapat berupa hak milik, hak guna bangunan,hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak hak lain yang dikenal dengan sebutan hak-hak yang sifatnya sementara. Ada hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan Undang-undang, yang memungkinkan ada hak-hak lain yang muncul di kemudian hari yang tidak termasuk pada beberapa hak di atas. Seperti halnya hak pengelolaan yang diberikan pada investor baik perseorangan ataupun pada badan hukum.
Issu hukum dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan tentang penyerahan bagian tanah hak pengelolaan pada investor (pihak ketiga) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan ruang lingkup penggunaan bagi investor atas penyerahan bagian tanah hak pengelolaan menurut hukum tanah nasional.
Adapun hasil penelitian yang dperoleh adalah Pengaturan tentang penyerahan bagian tanah hak pengelolaan pada pihak ketiga (investor) menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari pemberian hak atas tanah negara yang dapat diberikan pada pemegang hak pengelolaan, penggolongan tanah hak pengelolaan di dalam kategori hak-hak atas tanah, kategori subjek hak pengelolaan, terjadinya hak pengelolaan, dan tata cara permohonan hak pengelolaan, awalnya diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata cara Pemberian Hak atas Tanah (Permendagri No. 5/1973), khususnya pada pasal 28, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permenagraria No. 9/1999), pasal 67-75. Kemudian dilanjutkan dengan dibolehkannya tanah hak pengelolaan (HPL) yang sudah diberikan pada pemegang HPL (sesuai dengan bunyi Pasal 67 Permenagraria No. 9/1999), diserahkan pada pihak ketiga (investor) dengan status hak guna bangunan (sesuai dengan Pasal 22 PP No. 40/1996) dan hak pakai (sesuai dengan Pasal 42 PP No. 40/1996). Artinya di atas tanah HPL, dapat diterbitkan status hak seperti HGB atau HP. Dengan demikian status hak seperti HGB dan HP di atas
tanah HPL, dapat digolongkan pada macam-macam hak atas tanah seperti yang diatur di ketentuan UUPA Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 53. Berarti pengaturan hak pengelolaan (HPL) yang diatur dengan ketentuan setingkat Peraturan Menteri (Permendagri No.5/1973 dan PermenAgraria No. 9/1999), dapat melahirkan hak atas tanah yang diatur dengan ketentuan setingkat Peraturan Pemerintah (PP No. 40/1996) dan Undang-undang (seperti UUPA). Pola pengaturan seperti di atas apabila dikaitkan dengan teori hiirarkhi perundang-undangan (stufentheorie), tidak tepat dan justru bertolak belakang. Teori hirarkhi perundang-undangan menegaskan bahwa suatu sistem hukum merupakan suatu hirarkhis dari hukum, dimana suatu ketentuan hukum tertentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Teori hirarkhi perundang-undangan pada dasarnya mensyaratkan dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang di bawahnya yang harus tunduk, mengikuti pada peraturan yang di atasnya. Artinya peraturan perundang-undangan yang di atasnya, yang seharusnya melahirkan peraturan di bawahnya seperti yang diatur di ketentuan Undang-Undang Republik Indoenesia No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No.12/2011) di Pasal 7 ayat (1). Kedua adalah Ruang lingkup penggunaan bagi investor atas penyerahan bagian tanah hak pengelolaan (HPL) menurut hukum tanah nasional, mencakup tanah dengan status HGB dan hak pakai. Sedangkan kategori investor yang dapat menerima penyerahan atau menggunakan bagian tanah di atas tanah HPL tersebut, dapat berbentuk investor dalam negeri maupun investor asing. Seperti yang diatur di Pasal 21 huruf b PP No. 40/1996 bahwa tanah dapat diberikan dengan status HGB pada tanah hak pengelolaan. Kategori subjek hukum yang dapat menjadi pemegang HGB adalah pertama, warga negara Indonesia, dan yang kedua badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (badan hukum di sini yang di maksud adalah hanya badan hukum/investor dalam negeri). Terkait dengan status tanah dengan status hak pakai di atas tanah HPL, juga diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PP No. 40/1996. Investor yang dapat menerima dan menggunakan tanah di atas tanah HPL tersebut adalah warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, Departemen termasuk juga lembaga pemerintah non departemen dan pemerintah daerah, badan keagamaan dan sosial, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 19 PP No. 40/1996, membolehkan investor asing baik perorangan maupun yang berbentuk badan hukum asing untuk menerima dan menggunakan tanah dengan status hak pakai di atas tanah HPL. Semua kegiatan yang dilakukan oleh pemegang tanah HPL maupun investor di atas, tujuan utamanya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM REIKA FAJARWATI,SH |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | TANAH; PENGATURAN HAK ATAS TANAH; HAK TANAH ATAS INVESTOR |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 19:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:18 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28371 |
