TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (145kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (255kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (574kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (97kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (172kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39502-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (96kB)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai platform digital yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan secara daring. Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut adalah melalui fitur live streaming pada aplikasi Tiktok yang memungkinkan pelaku usaha mempromosikan dan menjual produk secara langsung kepada konsumen. Namun seluruh akun Tiktok termasuk akun milik pelaku usaha yang tidak melakukan pelanggaran dinonaktifkan secara sepihak oleh Tiktok. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji mengenai ketepatan penonaktifan yang dilakukan oleh platform Tiktok serta pertanggungjawaban platform atas penonaktifan fitur live Tiktok.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Peraturan pemerintah, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan literatur yang relevan dengan perlindungan hukum dalam pemanfaatan platform digital.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara sistem elektronik memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan atau pemutusan akses terhadap pengguna yang melanggar ketentuan layanan. Namun demikian, tindakan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila penonaktifan fitur live menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat menempuh berbagai upaya penyelesaian, seperti mengajukan pengaduan kepada platform, melaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang, atau menempuh penyelesaian sengketa baik melalui litigasi maupun non litigasi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM CINDY NOVITASARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penonaktifan, Fitur Live, Pelaku Usaha, Tiktok Shop |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 19:12 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28188 |
