TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (231kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (251kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (200kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (238kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11987-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
Abstract
Tanah adat adalah tanah yang dikuasai oleh golongan atau sekumpulan
masyarakat adat yang di wariskan secara turun temurun oleh nenek – moyang dari
golongan tersebut. Sifat komunalistik menunjuk kepada menunjuk kepada adanya hak
bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan
hukum disebut Hak Ulayat. Tanah Ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang
diyakini sebagai peninggalan Nenek Moyang kepada kelompok masyarakat adat.
Pengadaan tanah untuk pembangunan pariwisata di sekitar Danau Toba Pemerintah
melalui Badan Otorita Pengelola Pariwisata Danau Toba di beri kewenang
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 dengan hak pengelolaan
dengan menyediakan Tanah untuk pembangunan dengan pembebasan lahan sekitar
500 hektar di delapan kabupaten yang ada di sekitar Danau Toba. Pemberian ganti
kerugian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 dengan NJOP
menjadi patokan, dengan memberikan ganti rugi harga tanah dengan harga 103.000/m
dan kemudian bila pemilik lahan yang hanya lahannya terkena 3 meter dari 5 meter,
maka keseluruhan itu akan dihitung ganti rugi karena akan sia-sia yang 2 meter tidak
dapat digunakan lagi. Bentuk ganti kerugian yang di lakukan terhadap Masyarakat
Hukum Adat Batak Toba berupa uang ganti rugi sesuai kesepakatan pada
musyawarah antara Masyarakat Hukum Adat Batak Toba dengan pihak pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan khusus terhadap Kuburan yang
terkena dampak juga akan diganti rugi dan biaya adat pemindahan tulang atau mayat,
akan di biayai proses adat sesuai proses adat masyarakat Batak Toba.
Kata kunci : Tanah Masyarakat hukum adat Batak Toba, Hukum Negara dan
Ganti Kerugian
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NAKKOK SINAGA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tanah Masyarakat hukum adat Batak Toba ; Hukum Negara dan Ganti Kerugian |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 18:57 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28132 |
