TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (375kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (497kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (48kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (60kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (16kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11978-130111100061_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (571kB)
Abstract
Dalam putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 Pemohon Ir. Eddie Widiono Suwondho,
memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 6 huruf a dan
penjelasan Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah
dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 huruf a dan Penjelasan Undang-undang RI Nomor 30
Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan;
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: a) koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; penjelasan Pasal 6 hurf a:
yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” termasuk Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara, Inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Deputi
Penindakan Ade Rahardja, mengatasnamakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan surat Nomor R/48/20-23/03/2010 tanggal 3 Maret 2010 telah meminta Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian negara dalam Pengadaan Roll Out Customer Information System – Rencana Induk
Sistem Informasi (CIS-RISI) PT. PLN (Persero). Menurut Undang-undang RI Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 1 angka 1, menyatakan: Badan
Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sumber analisis hukum yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
31/PUU-X/2012, dengan menggunakan metode pendekatan kasus (Case Aprroach).
Hasil analisis menunjukkan, bahwa menururt Undang-undang Dasar Republik
Indonesia 1995 Badan yang bertugas dan berwenang untuk menghitung dan menetapkan
jumlah kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menurut Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dalam pasal 52 Keppres tersebut ditegaskan
“BPKP mempunyai tugas melaksanakan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan
pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Sehingga
penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam menghitung jumlah kerugian negara dengan
menunjuk BPKP untuk menetapkan kerugian keuangan negara tidak sah.
Kata kunci: kerugian keuangan negara – penetapan tersangka
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DINA LUCKYTA KUSUMA W |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keywords: financial loss of state - determination of suspect |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 18:49 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28099 |
