TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Abstract_TOC.pdf
Download (480kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Chapter 1.pdf
Download (481kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (475kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (499kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (467kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20430-160111100102_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (467kB)
Abstract
Abstrak
Obligasi yang dikeluarkan tanpa jatuh tempo (perpetual bonds) itu menimbulkan persoalan apakah hal itu diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tiadanya jatuh tempo itu membawa implikasi bagi pembeli yakni potensi mengalami kerugian karena berarti tidak ada hak untuk menjual kembali obligasi tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian tentang apakah penerbitan perpetual bonds itu dibenarkan menurut POJK Nomor 9/POJK.04/ 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang serta bagaimana perlindungan hak bagi pemegang perpetual bonds atas haknya untuk menjual kembali.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang ada, kemudian analisis secara deksriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan perpetual bonds itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Pasal 7 huruf i POJK Nomor 9/POJK.04/2017, serta bertentangan Pasal 4 huruf c ayat (1),(2),(3) Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-412/BL/2010. Adapun perlindungan pemegang perpetual bonds atas haknya untuk menjual kembali adalah pemegang perpetual bonds dapat meminta kepada wali amanat agar kontrak perwaliamanatannya dibatalkan dan disesuaikan dengan Pasal 22 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang menentukan bahwa pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan perjanjian baku maka harus disusun sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK Nomor Kep-412/BL/2010, pemegang perpetual bonds juga dapat melakukan penggantian wali amanat sesuai dengan ketentuan huruf q ayat (2) e dan i Keputusan Bapepam-LK Nomor Kep-412/BL/2010, selanjutnya, pemegang perpetual bonds dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 6 POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tantang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kata kunci: perlindungan hak, pemegang perpetual bonds, menjual kembali.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PRISELYA AYU RIANSYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | perlindungan hak, pemegang perpetual bonds, menjual kembali. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 18:30 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/28025 |
