TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (283kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (410kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (47kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11936-13.01.111.00194_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (27kB)
Abstract
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap
tindak pidana yang dilakukannya. Tegasnya, yang dipertanggungjawabkan orang
itu adalah tindak pidana yang dilakukannya, terjadi pertanggungjawaban pidana
karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang
dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas
“kesepakatan menolak” suatu tindak pidana. Dasar adanya pertanggungjawaban
pidana adalah pada perbuatan pidana yang didasarkan pada asas legalitas,
sedangkan dasark dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan.
Mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terdapat beberapa tindak
pidana dalam pembuatannya sehingga perlu adanya pertanggungjawaban terhadap
perbuatan tersebut. Tindak pidana yang terjadi dalam pembuatan surat izin
mengemudi (SIM) adalah tindak pidana pemalsuan dan suap menyuap. Tindak
pidana pemalsuan yang dimaksudkan dalam pembuatan surat izin mengemudi
(SIM) adalah memalsukan identitas diri (umur) si pemohon surat izin mengemudi
(SIM) dengan memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai fakta data diri
kepada aparat Kepolisian (calo) petugas pembuat surat izin mengemudi (SIM).
Sedangkan suap-menyuap dimaksudkan adalah si pemohon surat izin mengemudi
(SIM) memberikan sesuatu (uang) lebih kepada aparat Kepolisian (calo) petugas
pembuat surat izin mengemudi (SIM). Pertanggungjawaban pidana dibebankan
kepada pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan aparat Kepolisian (calo)
petugas pembuat surat izin mengemudi (SIM) yang dengan sengaja dan
melakukan kesalahan membuat surat izin mengemudi diluar prosedur.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, metode
penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder belaka, atau penelitian hukum kepustakaan.
Sedangkan pendekatannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statute
approach). Pendekatan (statute approach) berupa Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Surat Izin Mengemudi.
Kata Kunci : Peratanggunjawaban, Surat Izin Mengemudi (SIM)
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD SAIPUDIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keywords: Accountability, Driver License |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 18:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27937 |
