TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (510kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (235kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (372kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (233kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (32kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30103-210121100017_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (101kB)
Abstract
ABSTRAKrnrnJustice collaborator adalah setiap orang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana atau diyakini merupakan bagian dari tindak pidana dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan terorganisir, tetapi bersedia untuk bekerjasama dengan penegak hukum dengan cara memberikan kesaksian mengenai bentuk-bentuk tindak pidana menyangkut kejahatan terorganisir atau kejahatan serius lainnya.rnIsu hukum dalam peneletian ini adalah apa konsep justice collaborator menurut Pasal 10 dan 10a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta apa konsep justice collaborator dalam putusan Pengadilan Jakarta Selatan pada perkara Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Dalam penulisan tesis ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.rnHasil penelitian menjelaskan bahwa Konsep justice collaborator menurut Pasal 10 dan 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah: (a) harus memenuhi unsur subjektif, yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana. Bukan orang yang memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Adanya ancaman yang serius atau ancaman keselamatan terhadap saksi pelaku dan keluarganya, baik secara psikis atau fisik. (b) harus memenuhi unsur objektif, yaitu mau berkata jujur, konsisten dalam memberikan kesaksian di pengadilan. Nilai konsistensi dan iktikad baik dari saksi pelaku di muka pengadilan berimplikasi pada pemberian penghargaan sebagai justice collaborator. Adapun konsep justice collaborator dalam putusan Pengadilan Jakarta Selatan pada perkara Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, adalah sebagai berikut: (1) terdakwa bukan pelaku utama. Artinya, terdakwa dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di perintah oleh Ferdy Sambo. (2) terdakwa mendapatkan rekomendasi dari LPSK. Dalam mengungkap suatu peristiwa tindak pidana, terdakwa dalam keadaan yang membahayakan dapat mengancam jiwa dan keluarganya. (3) adanya pengakuan dari terdakwa bahwa perbuatannya sangat jahat, menyadari, menyesal, meminta maaf kepada keluarga korban. (4) terdakwa punya iktikad baik dan konsisten dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.rnKata Kunci: Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana, Undang-Undang
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM MUSHADDAQ CHALILI |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Justice Collaborator, Pembunuhan Berencana, Undang-Undang |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:57 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27893 |
