TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (30kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (498kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (158kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (250kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (247kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (23kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30102-210121100009_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (95kB)
Abstract
ABSTRAKrn rnJabatan Presiden sebagai Kepala Negara adalah jabatan organisasi negara yang memiliki otoritas dan fungsi serta saling berhubungan dalam suatu totalitas lingkungan kerja tertentu. Kepala Negara disebut sebagai suatu perikatan fungsi-fungsi karena jabatan Kepala Negara merupakan organisasi yang melahirkan otoritas dan wewenang. Jabatan Kepala Negara adalah bagian dari fungsi atau aktivitas penyelenggara negara yang bersifat tetap atau berkelanjutan. Jabatan ini muncul sebagai pribadi (person) atau subjek hukum, yang dibebani kewajiban dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum.rnIsu hukum dalam peneletian ini adalah Bagaimanakah pengaturan jabatan Presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta bagaimana perbandingan jabatan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia dengan negara Amerika Serikat dan Filipina. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif.rnHasil penelitian menjelaskan bahwa Jabatan Presiden selaku Kepala Negara tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945, namun dalam ketentuan Pasal 10, 11, 13, 14, 15, 16 dan 17 Presiden dapat disebut sebagai kepala negara. Presiden sebagai Kepala Negara memiliki kekuasaan untuk mengangkat Duta dan menerima Duta negara lain yang harus memperhatikan pertimbangan DPR. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 13 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adapun persamaan jabatan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina sama-sama menggunakan istilah kepala negara. Sedangkan perbedaan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia dan Presiden sebagai Kepala Negara di Amerika Serikat dan Filipina terletak pada: (a) Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia memiliki hak prerogratif, misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. (b) Presiden sebagai Kepala Negara di Amerika Serikat dan Filipina tidak memiliki hak prerogratif, karena setiap keputusan Presiden masih memerlukan persetujuan senator.rnKata Kunci: Jabatan Presiden, Kepala Negara, UUD NRI Tahun 1945
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM M.LUTFI EL ROZI |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Jabatan Presiden, Kepala Negara, UUD NRI Tahun 1945 |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:56 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27891 |
