TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Abstract_TOC.pdf
Download (40kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (857kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Chapter1.pdf
Download (154kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (121kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (120kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30085-160111100243_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
Abstract
ABSTRAKrnUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN menyebutkan bahwa modal badan usaha sebagian besar dimiliki negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas pada perusahaan BUMN menghilangkan mekanisme APBN dalam penyertaan modal negara pada BUMN yang menimbulkan permasalahan keadilan dan kemanfaatan. Dilihat dari hilangnya mekanisme APBN, Apakah pemberian perlakuan yang sama pada anak perusahaan BUMN dalam Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian perlakuan yang sama pada anak perusahaan BUMN dalam Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sesuai dengan Tujuan Hukum Keadilan dan Kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dan kajian peraturan perundang- undangan yang berkaitan. Berdasarkan Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian perlakuan yang sama pada anak perusahaan BUMN dalam Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomer 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, sudah tepat sesuai dengan Kepastian hukum. Namun jika di peruntukkan oleh anak perusahaan BUMN dan PT, secara keadilan dan kemanfaatannya perlu adanya pengkajian ulang terutama untuk hidup hajat banyak orang banyak.rnKata Kunci: BUMN, Penyertaan Modal, Anak Perusahaan, Perseroan Terbatas
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM WINDI AL SUCI FAJARIYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | BUMN, Penyertaan Modal, Anak Perusahaan, Perseroan Terbatas |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27828 |
