TRUNOJOYO-Thesis-30074-ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-Halaman Depan.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (147kB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (256kB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Thesis-30074-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (105kB)
Abstract
Peninjauan Kembali (PK) oleh jaksa penuntut umum menimbulkan pro dan kontra atau polemik dan pendapat kontroversial baik dikalangan akademisi, praktisi dan para ahli hukum. Dari pro dan kontra tersebut diakibatkan menganai subjek pemohon PK, diantaranya ada yang mengatakan jaksa boleh menajukan peninjauan kembali, serta ada juga bahwa jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali dan yang boleh mengajukan peninjauan kambali hanya terdakwa atau ahli warisnya. Secara eksplisit Pasal 263 KUHAP hanya mengatur terpidana atau ahli warisnya saja yang dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Penuntut umum tidak diperkenankan untuk melakukan PK. Dalam konteks legal formal inilah maka Mahkamah Agung memutuskan dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK dari jaksa. Serta diperjelas juga dengan adanya putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 bahwa jaksa tidak diperkenankan mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun, pada prakteknya jaksa diberikan ruang untuk mengajukan PK yakni adanya penambahan wewenang jaksa dalam Pasal 30C huruf h Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam hal ini ditarik permasalahan: alasan atau dasar keberadaan ketentuan Pasal 30C huruf h UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur salah satu kewenangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dan Apa urgensi JPU mengajukan PK dalam UU No. 11 Tahun 2021 padahal dalam KUHAP memiliki kewenangan upaya hukum luar biasa kasasi demi kepentingan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil kajian dari penelitian ini kewenang jaksa dalam masalah pidana, perdata, dan tata usaha negara tertuang Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, namun kewenangan jaksa yang ada dalam ketentuan pasal tersebut ditambah didalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30C huruf h yang menyebutkan salah satu kewenangan jaksa adalah “mengajukan peninjauan kembali” alasan adanya pasal ini adalah ada beberapa aturan perundang-undangan seperti Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 248 ayat (3) Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan beberapa putusan PK dari oleh JPU yang diterima oleh MA. Dalam upaya hukum luar biasa jaksa memiliki wadah sendiri yakni kasasi demi kepentingan hukum, Kasasi demi kepentingan hukum merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana. Apabila peninjauan kembali tetap diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tentu saja sangat tidak menguntungkan bagi terpidana atau ahli warisnya, dan hal tersebut tentu saja berpotensi melanggar hak asasi terpidana.rnKata Kunci: Peninjauan kembali, putusan bebas atau lepas.
| Item Type | Thesis (Tesis) |
|---|---|
| Thesis Type | S2 |
| Creators | Creators NIM TAUFIQURRAHMAN |
| Department | S2 Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Peninjauan kembali; putusan bebas atau lepas |
| Divisions | Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:30 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27786 |
