TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (28kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (659kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (85kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (156kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (245kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (75kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30069-160111100152_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (119kB)
Abstract
ABSTRAKrnPolisi sebagai aparat penegak hukum mempunyai kedudukan sebagai pelindung masyarakat. Adapun isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi kekaburan norma dalam pengaturan sidang etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, buku, jurnal dan juga internet. Penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, yaitu pendekatan terhadap produk-produk hukum.rnKekaburan norma mengacu pada ketidakjelasan aturan hukum dalam keberlakuan norma-norma hukum sehingga memiliki penafsiran inkonsisten. Kode etik profesi polisi secara umum berusaha mengarahkan perilaku polisi aupaya adil, professional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kekaburan norma dalam pasal 58 ayat (1) Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya mengatur sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan paling lambat 14 hari.rnHasil penelitian ini adalah pengaturan sidang kode etik Polri yang melakukan tindak pidana tidak diatur secara jelas mengenai waktu yang harus didahulukan antara sidang kode etik atau sidang peradilan umum, sehingga perlu adanya revisi mengenai waktu sidang kode etik sesudah atau sebelum sidang peradilan umum untuk menjaga imparsialitas dan potensi abuse of power. Adanya kelemahan dari regulasi tersebut membuat adanya kekaburan serta aturan menjadi inkonsistensi sehingga diperlukan revisi terhadap regulasi dari aturan yang ada dalam Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya mengenai aturan tentang mana yang harus didahulukan waktu dilaksanakannya sidang kode etik atau sidang peradilan umum.rnKata Kunci : Polisi, Tindak Pidana, Sidang Kode Etik
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM FAKHRIYYATUL WAHIDAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Polisi, Tindak Pidana, Sidang Kode Etik |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:26 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27771 |
