TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (147kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-Halaman Awal.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (999kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-FIX BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (390kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-FIX BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (665kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-FIX BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (315kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-FIX BAB IV.doc.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (154kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11870-FIX DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (445kB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini akan membahas mengenai kekosongan hukum pengaturan tentang minuman tradisional beralkohol. Dalam kehidupan masyarakat saat ini, minum minuman tradisional beralkohol sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat. Penggunaan minuman tradisional beralkohol sendiri belum ada secara khusus diatur mengenai pengaturan yang berkaitan dengan minuman tradisional beralkohol. Minuman tradisional beralkohol di gunakan untuk budaya, keperluan adat istiadat maupun upacara keagamaan tertentu. Namun masyarakat saat ini menghabiskan waktu luangnya dengan minum minuman tradisional beralkohol pada saat berkumpul, menjadikannya sebagai penghilang stress dan dijadikan sebagai obat maupun sebagai penambah kekuatan bagi para pekerja dengan alasan sudah menjadi budaya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan mengenai minuman tradisional beralkohol. Dengan mengkaji bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa dokumn resmi yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier berupa karya rujukan menjadi petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah yang diambil penulis: 1. Mengapa diperlukan pengaturan hukum tentang minuman tradisional beralkohol? 2. Apa saja tindak pidana yang perlu diatur dalam pengaturan minuman tradisional beralkohol?
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa masyarakat menyalahgunakan minuman tradisional beralkohol sebagai minuman yang awal dipergunakan untuk keperluan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan namun sekarang banyak masyarakat daerah seperti Sumatera Utara, Manado, Maluku yang mengonsumsi minuman tradisional beralkohol sebagai minuman pelengkap pada saat acara kumpul-kumpul maka dari itu diperlukan pengaturan tentang minuman tradisional beralkohol
Kata Kunci: Kekosongan hukum, Pengaturan, Minuman tradisional beralkohol.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HASIANNA M TURNIP |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | KEKOSONGAN HUKUM;PENGATURAN;MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 17:04 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27689 |
