TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (601kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (123kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11858-13.01.111.00097_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
Abstract
Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian tertentu yang mendatangkan penghasilan yang telah memenuhi nishab. Hukum zakat profesi hingga sekarang masih diperdebatkan para ulama meskipun beberapa ulama mewajibkan zakat profesi namun ternyata masih ada perbedaan pendapat dalam penentuan nishabnya. Sehingga banyak perdebatan apa zakat profesi termasuk zakat maal dan juga muncul perbedaan dalam hal penentuan nishab zakat profesi dalam KHES dan UU Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, zakat profesi merupakan kategori dari zakat maal. Hal tersebut tersirat dalam UU Pengelolaan Zakat dan juga disebutkan dalam KHES secara jelas serta diperkuat dalam pasal 1 ayat (17) Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Namun, ketentuan zakat profesi ini ditentang mayoritas ulama atas dasar beberapa alasan salah satunya penyempitan makna dari hasil usaha, sehingga berdasarkan hal tersebut hasil usaha profesi tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Ketentuan nishab zakat profesi berawal dari pengqiyasan para ulama karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, hal tersebut mempengaruhi peraturan yang ada yaitu dalam UU Pengelolaan zakat yang dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014 menishabkan zakat profesi dengan zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 kg beras yang sama dengan pendapat al-Ghazali, dan dalam KHES menishabkan zakat profesi sama dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram emas yang sama dengan pendapat al-Qardhawi. Selain itu PMA menetapkan kadar zakat profesi sebesar 2,5%, penetapan kadar tersebut inkonsisten dengan penetapan nishab menurut zakat pertanian yang seharusnya 5%. Ketentuan 2,5% dapat diberlakukan apabila nishabnya emas. Namun jika zakat profesi disamakan dengan emas juga tidak tepat karena harus melampaui masa haul yaitu setahun.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SRI RAHAYU |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Zakat Profesi ; Zakat Maal ; Nishab |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 16:52 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27642 |
