TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (144kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (247kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (227kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (313kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (161kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (39kB)
Abstract
ABSTRAKrnGratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam permasalahan ini perbuatan pemberian gratifikasi menurut pendapat hakim dalam putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst pada bagian pertimbangan menyatakan bahwa “Tindakan Pemberi Gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Tipikor”. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 teintang Peimbeirantasan Tiindak Piidana Korupsi tindakan pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap.rnMetode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Adapun pendektaan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.rnHasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Perbuatan Terdakwa Samin Tan putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst seharusnya dapat di kenakan sanksi pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, dimana dalam kasus ini Samin Tan telah memenuhi unsur perbuatan dari pasal 5 ayat (1) yakni memberikan sesuatu. Memberikan sesuatu berarti perbuatan itu telah diselesaikan sebelum pegawai negeri yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perlu diadakan penyusunan ulang (re-formulasi) terutama dalam substansi kualifikasi pemberi gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan.rnKata kunci: korupsi, pemberi gratifikasi, perbuatan suap
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM INTAN NUR KHOLIFAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | korupsi, pemberi gratifikasi, perbuatan suap |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 16:47 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:17 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27621 |
