TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (522kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (389kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (152kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (398kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (186kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (292kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11759-13.01.111.00387_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
Abstract
Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai
kedamaian di dalam masyarakat. Oleh kerena itu, dipandang dari sudut tertentu,
maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Di dalam
bagian ini, diketengahkan secara garis besar perihal pendapat-pendapat
masyarakat mengenai hukum, yang sangat mempengaruhi kepatuhan hukumnya.
Kiranya jelas, bahwa hal ini pasti ada kaitannya dengan faktor-faktor terdahulu,
yaitu Undang-undang, penegak hukum, dan sarana atau fasilitas. Mengingat upaya
penanggulangan kejahatan lewat jalur “nonpenal” lebih bersifat tindakan
pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani
faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu
antara lain, berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang
secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan
kejahatan.Maka strategi pencegahan kejahatan harus didasarkan pada
penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan.
Kepolisian disebut juga sebagai penyidik, penyidik adalah pejabat polisi Negara
Republik Indonesia atau pejabat Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dalam Pasal 1 ayat (2)
KUHAP. Blater merupakan kelompok sosial yang cukup berpengaruh dikalangan
masyarakat Madura. Kelompok itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan, seperti kepentingan politik dan kekuasaan. Hubungan antara kiayi
dan kelompok Blater biasanya cenderung bersifat simbiosis, saling membutuhkan,
walaupun fungsi dan peranan sosial mereka antagonistic. Tidak sedikit kiayi yang
memiliki latar belakang sosial sebagai Blater sehingga kadang-kadang perangai
Blaternya tetap muncul, sekalipun ia sudah menyandang simbol-simbol
keagamaan Islam tersebut.
Kata Kunci: Curanmor, Kepolisian,Masyarakat Blater.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUZAMMIL |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Keywords: Curanmor, Police, Blater Community. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 15:02 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:16 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/27221 |
