TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (176kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (393kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (442kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (328kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (235kB)
Abstract
Kecubung (Datura stramonium), dikenal juga dengan sebutan Jimson weed, locoweed, devil’s weed, stinkweed, angel’s trumpet, dan thornapple. Tanaman ini mengandung alkaloid atropine yang bersifat antikolinergik yang dapat menimbulkan efek halusinasi, kejang, serta gangguan kejiwaan sementara maupun permanen akibat keracunan sistem saraf. Namun yang menjadi persoalan adalah tanaman kecubung masih belum masuk kedalam regulasi dan golongan narkotika seperti yang ada dalam undang-undang narkotika, sehingga penyalahgunaannya sebagai narkotika menimbulkan kekosongan hukum. Untuk sanksi pidana terhadap pengguna kecubung apabila kecubung dimasukkan sebagai narkotika golongan I maka pengguna akan dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi. Apabila sanksi pidana terhadap pengedar maka akan dijeat pasal 111-114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.rnMetode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini yaitu Tanaman kecubung dapat dikualifikasikan sebagai narkotika jenis baru serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat diterapkan pada tanaman kecubung dengan landasan yuridis yang kuat melalui mekanisme perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Pasal 6 ayat (3). Mekanisme ini telah terbukti efektif dengan dilakukannya penambahan puluhan jenis narkotika baru melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika tanpa harus mengamandemen undang-undang. Apabila kecubung dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan I, maka seluruh ketentuan pidana dalam UU Narkotika akan berlaku secara otomatis.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ABD. ALFAIZ |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tanaman Kecubung;Narkotika;Penyalahgunaan |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 13:58 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:16 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26989 |
