PENYALAHGUNAAN TANAMAN KECUBUNG SEBAGAI NARKOTIKA JENIS BARU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

ABD. ALFAIZ (2025) PENYALAHGUNAAN TANAMAN KECUBUNG SEBAGAI NARKOTIKA JENIS BARU DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (393kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (442kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (328kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39199-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (235kB)

Abstract

Kecubung (Datura stramonium), dikenal juga dengan sebutan Jimson weed, locoweed, devil’s weed, stinkweed, angel’s trumpet, dan thornapple. Tanaman ini mengandung alkaloid atropine yang bersifat antikolinergik yang dapat menimbulkan efek halusinasi, kejang, serta gangguan kejiwaan sementara maupun permanen akibat keracunan sistem saraf. Namun yang menjadi persoalan adalah tanaman kecubung masih belum masuk kedalam regulasi dan golongan narkotika seperti yang ada dalam undang-undang narkotika, sehingga penyalahgunaannya sebagai narkotika menimbulkan kekosongan hukum. Untuk sanksi pidana terhadap pengguna kecubung apabila kecubung dimasukkan sebagai narkotika golongan I maka pengguna akan dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun. Namun, hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi. Apabila sanksi pidana terhadap pengedar maka akan dijeat pasal 111-114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.rnMetode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini yaitu Tanaman kecubung dapat dikualifikasikan sebagai narkotika jenis baru serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat diterapkan pada tanaman kecubung dengan landasan yuridis yang kuat melalui mekanisme perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Pasal 6 ayat (3). Mekanisme ini telah terbukti efektif dengan dilakukannya penambahan puluhan jenis narkotika baru melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika tanpa harus mengamandemen undang-undang. Apabila kecubung dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan I, maka seluruh ketentuan pidana dalam UU Narkotika akan berlaku secara otomatis.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ABD. ALFAIZ
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Tanaman Kecubung;Narkotika;Penyalahgunaan
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 13:58
Last Modified 24 Oct 2026 17:16
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26989

Actions (login required)

View Item
View Item