TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (74kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Bab I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (44kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Bab II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Bab III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (184kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Bab IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (8kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6062-Jurnal.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (73kB)
Abstract
Seiring dengan berjalannya waktu, manusia tidak bisa terlepas dari kepentingan yang bertimbal balik dengan pihak lainnya. Demi untuk memenuhi kepentingan tersebut maka berbagai cara yang dilakukan oleh manusia, kepentingan akan menjadi lebih baik apabila ada kesepakatan kehendak oleh para pihak. Dalam mencapai kesepakatan tersebut timbul perjanjian timbal balik. Pada dasarnya perjanjian tersebut berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara pihak satu dengan pihak lainnya, untuk mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) maka, melalui proses negosiasi sehingga tercapailah kesepakatan antara para pihak. Akan tetapi apabila terjadi sengketa maka diperlukan peran Hakim untuk dapat menyelesaikan sengketa yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah makna dari syarat batal yang selalu dicantumkan dalam perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1266 B.W serta bagaimana seharusnya prosedur pembatalan perjanjian menurut B.W. Metode penulisan yang digunakan adalah menggunakan metode normatif dan hasil dari penulisan menyimpulkan bahwa, syarat batal dalam Pasal 1266 B.W bermakna sebagai syarat putus, hal teresbut juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamag Agung (SEMA) No 3 Tahun 1963bahwa, pasal ini masih berlaku, Sedangkan proses pembatalan perjanjian yang bertimbal balik harus melalui pengadilan, karena adanya wanprestasi tidak bisa membatalkan perjanjian secara otomatis, hal ini juga senada dengan Peraturan Mahkamah agung (PERMA) No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MUJIB TAMRIN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Makna Syarat Batal, Prosedur Pembatalan, Syarat Putus. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2655 |
