TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (496kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (482kB)
Abstract
Abstrak
Permasalahan yang terdapat di dalam media sosial terkait dengan mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial seseorang. Dimana pelaku tersebut membuat akun palsu dengan menggunakan identitas seseorang, sehingga pelaku dengan bebas melakukan apa saja dengan menggunakan akun palsu salah satunya melakukan suatu tindak pidana. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya. Sehingga peneliti melakukan penelitian lebih dalam tentang mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial dengan rumusan masalah apakah mengatasnamakan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan apakah mengatasnamakan akun fansbase tidak resmi dapat dikatakan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini dilakukan dengan penulisan yuridis normatif, dimana suatu proses pengkualifikasian untuk menemukan bentuk aturan hukum terhadap mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial. Penelitian ini dilakukan melalui bahan pustaka dan data libary research yang bahan hukum terdiri dari bahan hukum primair, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier untuk mengolah bahan hukum kemudian memperoleh hasil kesimpulan dan saran.
Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa mengatasnamakan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurut Simon dalam menentukan suatu perbuatan yang dikualifikasikan tindak pidana ada 4 unsur yaitu Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak, berbuat atau membiarkan), Diancam dengan pidana, Melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan orang yang mampu bertanggung jawab. Maka pengkualifikasian terhadap mengatasnamkan seseorang pada akun media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila ada suatu perbuatan lain seperti pencemaran nama baik, sedangkan mengatasnamakan akun fansbase tidak resmi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena telah melanggar Hukum Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kata kunci: media sosial–akun palsu
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM DECKY ZULKARNAEN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | media sosial–akun palsu |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 11:53 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:15 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26527 |
