PENGUJIAN TERHADAP KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

R. AYU FAUZIYAH FIERDAUS (2020) PENGUJIAN TERHADAP KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. S2 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_ABSTRACT.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CHAPTER3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (654kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (656kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20035-170121100004_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)

Abstract

Studi ini berupaya menjelaskan kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimasinya berlaku di Negara Indonesia. Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di Indonesia telah ada beberapa regulasi mengenai pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum, TAP MPR No. III/MPR/2000 dan disempurnakan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Merasa aturan terdahulu belum lengkap, maka pada tanggal 12 Agustus 2011 pemerintah menetapkan UU No. 12 Tahun 2011 pengganti UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Salah satunya adalah dihapuskannya Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Lembaga Tertinggi Negara menjadi Lembaga Tinggi Negara yang sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini juga diikuti dengan tidak dimasukkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dimasukkannya kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan setelah sempat dihapus dari hierarki dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, memunculkan polemik terkait dengan lembaga mana yang berwenang menguji TAP MPR
Pada dasarnya, kedudukan sebuah lembaga menentukan kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada lembaga tersebut. Dilihat dari sifat dan karakteristik suatu norma hukum, Tap MPR tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan, karena Tap MPR masih merupakan suatu aturan dasar negara atau aturan pokok negara (staatsgrundgesetz). Tap MPR seharusnya merupakan suatu keputusan yang hanya mengikat dan ditujukan kepada Presiden, karena Tap MPR merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan oleh presiden dalam rangka menjalankannya pemerintahannya serta tidak mengatur umum.
Kedudukan Tap MPR juga tidak bisa disejajarkan dengan Undang-Undang. Alasannya, Tap MPR yang masih berlaku merupakan produk lembaga tertinggi negara pada masanya, sehingga jelas bahwa aturan hukum yang dikeluarkannya lebih tinggi pula bila dibandingkan dengan Undang-Undang yang dibuat oleh DPR bersama Presiden yang merupakan lembaga di bawah MPR. Akan tetapi, berbeda halnya dengan Tap MPR yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Produk norma ini sejajar kedudukannya dengan Undang-Undang dan hanya mengikat ke dalam saja.
Terhadap berbagai ketetapan MPR/S yang sudah ada dan diwarisi dari masa lalu, telah diadakan peninjauan menyeluruh mengenai materi dan status hukumnya berdasarkan Ketetapan MPR No.I/MPR/Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002. Ada ketetapan MPR/S yang dinyatakan sudah dicabut; ada yang dinyatakan masih berlaku samapai terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2004; ada pula ketetapa yang dinyatakan masih berlaku sampai materinya diatur undang-undang. Namun demikian, selain itu semua, sampai sekarang masih terdapat delapan Ketetapan MPR/S yag dapat dapat dikatakan masih berlaku sebagai peratuan yang mengikat untuk umum.
Status hukum kedelapan ketetapan MPR/S yang tersisa ini tidak dapat dikategorikan sebagai undang-undang dasar karena etika dibuat materinya memang tidak dimaksudkan sebagai norma hukum dasar atau konstitusi. Namun Sebagai aturan dasar negara/aturan pokok negara, maka Tap MPR juga merupakan sumber dan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan karena lembaga yang menetapkannya dalah MPR, dapat saja timbul penafsiran seakan-akan ketetapan MPR/S itu setingkat kedudukannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengujian terhadap TAP MPR terhadap Undang-Undang Dasar maupun Undang-undang terhadap TAP MPR sebagai konsekuensi hierarki perundang-undangan yang diatur dalam 7 ayat (1) huruf b Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak memiliki landasan mekanisme atau ketentuan pengujian. Mahkamah Konstitusi tidak serta merta dapat menguji TAP MPR, kecuali TAP MPR yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang dipersamakan dengan produk Undang-undang.
Kesimpulan dari tesis ini adalah 1) sebagai wujud implementasi dari tujuan negara hukum, maka semua produk hukum tidak akan lepas dari mekanisme pengujian ataupun pengawasan. Dalam hal ini semua warga negara mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pengujian (yudicial review) terhadap TAP MPR. 2) Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap ketetapan MPR dengan cara melakukan penemuan hukum yang menyamakan kedudukan ketetapan MPR dengan produk dengan produk Undang-undang.
Sehingga saran yang diberikan adalah perlu kiranya disusun suatu aturan hukum terhadap mekanisme pengajian TAP MPR dengan metode penemuan hukum dikarenakan belum ditemukan ketentuan khusus sebagai landasan yang mengatur tentang mekanisme ataupun ketentuan pengujian TAP MPR terhadap Undang-Undang Dasar atapun Undang-Undang terhadap TAP MPR.

Item Type Thesis (Tesis)
Thesis Type S2
Creators
Creators
NIM
R. AYU FAUZIYAH FIERDAUS
Department S2 Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords UUD 1545; Sistem Peradilan; MPR
Divisions Fakultas Hukum > S2 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 11:42
Last Modified 24 Oct 2026 17:15
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26488

Actions (login required)

View Item
View Item