TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (566kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (974kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_Chapter I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (160kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (191kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (194kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (123kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11571-130111100105_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan (collect), menyimpan (save), memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari dan ke industri ataupun masyarakat secara efektif dan cepat.
Perkembangan teknologi informasi cukup pesat dan perlu diatur dengan aturan yang tetap, undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Jo No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai aturan yang berupaya melindungi pengguna teknologi informasi dan internet. Mengenai hak cipta, perlindungan bisnis online dan penyebaran artikel akan lebih terjamin keamannnya. Tetapi, Undang-undang ini merupakan legitimasi atas kebebasan berpendapat yang tidak dapat diukur secara riil. Dalam Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikirian dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Namun secara nyata, undang-undang ITE ini akan melindungi kebebasan berpendapat meskipun dilain pihak juga memberikan batasan. Penulisan ini akan mengkaji kebebasan berbicara dan pencemaran nama baik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE khususnya pasal 27 ayat 3 dalam perspektif UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik (secara lisan maupun tulisan). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif.
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat, Pencemaran Nama Baik, dan ITE
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH. HUDI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kebebasan Berpendapat ; Pencemaran Nama Baik ; ITE |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 11:28 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:15 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26435 |
