TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Abstrack_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (404kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (589kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (367kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (258kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11564-130111100062_Refrences.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (193kB)
Abstract
Tumpang tindih hak atas tanah menurut Badan pertanahan Nasional adalah suatu perbedaan tentang pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya dengan pemilik tanah lainnya. Badan Pertanahan Nasional disini menjadi tempat penerbitan sertifikat tanah yang setiap ada permasalahan sengketa BPN lah yang bertugas untuk menyelesaikan. Adanya Peraturan Menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan no 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan ini membuat BPN mempunyai wewenang tersendiri untuk menyelesaikan sengketa konflik dalam rana yang diberikan oleh kementerian pertanahan. Dalam pasal 11 ayat 3 menjelaskan tentang kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh BPN tersebut salah satunya menjelaskan tentang Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan.
Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dan penelitian ini menggunakan metode statue spproach atau menggunakan pendekatan perundang-undangan dan digabungkan dengan pendekatan empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kriteria tumpang tindih hak/ overlapping Kesalahan administrasi dari dokumen desa/ leter C yang mungkin tidak tertib, Terbitnya sertifikat yang terdahulu tidak dipetakan dalam peta pendafataran oleh petugas yang bertanggung jawab dalam pemetaan, Pelaksanaan Sudah dipetakan dalam peta pendaftaran akan tetapi salah menempatkan posisi bidang pertanahan objek tersebut dalam peta, Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perudang-undang tentang tanah dan Penyelesaian dan pelaksanaan keputusan sengketa yang dilakukan oleh badan pertanahan ini pasti akan mengikat dikarenakan setelah dilakukannya penyelesaian oleh pejabat yang berwenang, maka kepala kantor pertanahan daerah melakukan pelaksaan terhadap kasus konflik sengketa tanah tersebut dengan menerbitkan keputusan pembatalan hak atas tanah, keputusan pembatalan sertifikat, keputusan perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan daftar umum lainnya. Setelah itu kepala kantor BPN memanggil para pihak untuk menyampaikan hasil penyelesaian kasus konflik sengketa tanah yang dipermasalahkan, kepala kantor BPN meminta para pihak untuk menandatangani hasil kesepakatan yang telah di selesaikan bersama.
Kata Kunci : Tumpang Tindih Hak, BPN, Peraturan Menteri Agraria
 
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NOVIRDA AGUSTINA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tumpang Tindih Hak; BPN; Peraturan Menteri Agraria |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 11:21 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:15 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/26408 |
