Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

SITI KHOIRUN NI`MATU (2018) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-abstract 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-abstract 1.pdf

Download (169kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 1.pdf

Download (353kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (466kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum sebelum dan sesudah dikeluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/20012 terkait UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat 2 Tentang
Perbankan Syariah, serta untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research atau kepustakaan yang bersifat deskriptif
analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data primer adalah bahan hukum
yang mempunyai otoritas yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, catatan resmi dan putusan hakim.
Sumber data sekunder yaitu semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, faktor penyebab Mahkamah Konstitusi
mengelurakan putusan No 93/PUU-X/2012 yaitu pasal induk adalah Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) yang sudah
dibenarkan Undang-Undang. Perbankan syariah merupakan hukum perdata yang berkaitan dengan perikatan yang
sangat melekat dengan kebebasan berkontrak sehingga para pihak dibebaskan untuk memilih forum mana yang
akan menyelesaikan sengketanya. Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) merupakan pasal induk sedangkan penjelasan dari
Pasal 55 ayat (2) dan (3) makna dari pasal induk yang bertentangan dengan konstitusi. Kedua, akibat hukum yang
ditimbulkan sebelum dan sesudah keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 adalah sebelum dikeluarkannya
putusan tersebut Pengadilan Umum berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sehingga sah
secara hukum. Setelah keluarnya putusan MK No.93/PUU-X/2012 kewenangan absolut untuk menyelesaikan
sengketa perbankan syariah yaitu Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur,
yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi masih diberlakukan selama akad perjanjian tersebut tidak
melanggar prinsip syariah.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang no.21 Tahun 2008, Perbankan Syariah

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
SITI KHOIRUN NI`MATU
Department Hukum Bisnis Syariah
Uncontrolled Keywords Keyword: Constitutional Court, Description of law No.21 of 2008, Sharia Banking
Divisions Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 11:52
Last Modified 24 Oct 2026 16:45
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2612

Actions (login required)

View Item
View Item