TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-abstract 1.pdf
Download (169kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 1.pdf
Download (353kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (466kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (405kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-14446-conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (97kB)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum sebelum dan sesudah dikeluarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/20012 terkait UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 55 ayat 2 Tentang
Perbankan Syariah, serta untuk mengetahui apa yang menjadi faktor-faktor Mahkamah Konstitusi mengeluarkan
putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research atau kepustakaan yang bersifat deskriptif
analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data primer adalah bahan hukum
yang mempunyai otoritas yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan, catatan resmi dan putusan hakim.
Sumber data sekunder yaitu semua publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen tidak resmi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, faktor penyebab Mahkamah Konstitusi
mengelurakan putusan No 93/PUU-X/2012 yaitu pasal induk adalah Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) yang sudah
dibenarkan Undang-Undang. Perbankan syariah merupakan hukum perdata yang berkaitan dengan perikatan yang
sangat melekat dengan kebebasan berkontrak sehingga para pihak dibebaskan untuk memilih forum mana yang
akan menyelesaikan sengketanya. Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) merupakan pasal induk sedangkan penjelasan dari
Pasal 55 ayat (2) dan (3) makna dari pasal induk yang bertentangan dengan konstitusi. Kedua, akibat hukum yang
ditimbulkan sebelum dan sesudah keluarnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 adalah sebelum dikeluarkannya
putusan tersebut Pengadilan Umum berwenang untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sehingga sah
secara hukum. Setelah keluarnya putusan MK No.93/PUU-X/2012 kewenangan absolut untuk menyelesaikan
sengketa perbankan syariah yaitu Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur,
yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi masih diberlakukan selama akad perjanjian tersebut tidak
melanggar prinsip syariah.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang no.21 Tahun 2008, Perbankan Syariah
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SITI KHOIRUN NI`MATU |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Keyword: Constitutional Court, Description of law No.21 of 2008, Sharia Banking |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:52 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2612 |
