TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (175kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (726kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (423kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (437kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (164kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22943-170111100329_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (261kB)
Abstract
ABSTRAK
Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat dalam pengungkapan perkara tindak pidana. dengan kata lain Justice Collaborator adalah seorang pelaku yang bekerjasama dengan pelaku tindak pidana tertentu, serta mengakui tindak kejahatan yang telah dilakukan, namun pelaku ini bukan merupakan tokoh utama dalam kejahatan tersebut dan serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Tidak hanya mengenal Justice Collaborator dan saksi pelaku saja, namun sistem peradilan di Indonesia juga mengenal adanya saksi mahkota yang telah diartikan yaitu saksi yang berasal dari perseorangan yang menyandang status tersangka atau terdakwa lainnya yang melakukan perbuatan pidana.
Ketentuan Justice Collaborator memiliki produk perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam penerapan undang-undang ini masih menuai masalah dalam penetapan pemberian penghargaan atau keringanan untuk para pelaku di pengadilan pasalnya tidak ada regulasi yang mengikat dalam penerapan Justice Collaborator.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan Teknik pengumpulan bahan hukum primer,bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier dilakukan melalui studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini perlu adanya perlindungan hukum bagi pelaku yang berperan sebagai Justice Collaborator, dengan adanya hal ini maka perlu adanya apresiasi bagi pelaku karena peran Justice Collaborator yang dapat mengungkap pelaku utama dalam suatu perkara tindak pidana. Pasal 10A ayat 1&3 huruf A Undang-Undang No.31 Tahun 2014 menjelaskan tentang saksi pelaku harus mendapat penghargaan atas kesaksianya berupa keringanan hukuman pidana.
Kata Kunci: Justice Collaborator, Perlindungan hukum, Tindak Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ARDILLAH CHYNTIA ARMANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Justice Collaborator, Perlindungan hukum, Tindak Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:51 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:45 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/2553 |
