TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Abstract.pdf
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Chapter_1.pdf
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Chapter_2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Chapter_3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19742-160111100200_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat adat Batak Karo memiliki aturan mengenai perkawinan adat, salah satunya mengenai Larangan Perkawinan (La Arus). Larangan perkawinan dalam Masyarakat adat Batak Karo terdiri dari Turang, Turang Impal dan Turang Sipemeren, yang mana dalam Persadan Karo-karo di Surabaya terjadi pergeseran hukum adat perkawinan Turang Sipemeren.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penitian hukum Empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta (fact approach). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui karakteristik perkawinan Turang Sipemeren dan mengetahui akibat hukum perkawinan Turang Sipemeren pada Persadan Karo-karo di Surabaya.
Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Perkawinan Turang Sipemeren di Surabaya dibagi menjadi dua yakni, Turang Sipemeren Sedarah ialah ibu dari pasangan yang memiliki marga yang sama dan ibu mereka merupakan kakak beradik (bersaudara) dan Turang Sipemeren karena Pertuturen ialah pasangan yang memiliki marga ibu yang sama tetapi tidak bersaudara dan terjadi dikarenakan perkenalan (Pertuturen) yang sebelumnya saling tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Akibat hukum yang diterima dalam Persadan Karo-karo jika melaksanakan perkawinan Turang Sipemeren sedarah ialah pasangan dikeluarkan dari kampung dan perkawinan serta keturunan dari perkawinan tersebut tidak dianggap ada. Jika perkawinan Turang Sipemeren karena Pertuturen pasangan harus melakukan ganti rugi uang adat (Nabei) yang dilakukan setelah dilakukannya Perkawinan adat sesuai tahap-tahapan yang ada di masyarakat adat Batak Karo.
Kata Kunci : Perkawinan Adat Turang Sipemeren
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PRINCE WICAKSONO PURBA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Turang Sipemeren Indigenous Marriage |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 17 Oct 2026 07:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:14 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/25432 |
