Pengaturan Kedudukan Pekerja Outsourcing Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

SITI CHOLIFAH (2020) Pengaturan Kedudukan Pekerja Outsourcing Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-ABSTRAK.pdf

Download (102kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER I.pdf

Download (343kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (402kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CHAPTER III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (238kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (100kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-APPENDENCE.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-APPENDENCE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (172kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-REFERENCE.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19718-REFERENCE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)

Abstract

ABSTRAK
Outsourcing adalah penyerahan pekerja tertentu dalam perusahaan pada
pihak ketiga dengan tujuan untuk membagi resiko atau mengurangi beban
perusahaan. Kehadiran sistem Outsourcing ini tertera dalam pasal 64, pasal 65,
dan pasal 66 UU ketenagakerjaan yang sering sekali mendapat tantangan dari para
pendukung kepentingan terutama dari pihak pekerja. Karena dalam peraturan
perundang-undangan kedudukan sistem Outsourcing saat ini masih tidak jelas
dalam memberikan definisi Outsourcing. Sehingga banyak sekali para pekerja
merasa resah dan saling melakukan aksi demotrasi pada perusahaan untuk
meminta keadilan yang sesuai dengan apa yang pekerja lakukan. Berdasarkan hal
tersebut fokus pada penelitian ini adalah kedudukan hukum pekerja dalam sistem
Outsourcing serta apakah konsep Outsourcing dapat dipersamakan dengan
perbudakan secara modern.
Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pedekatan
konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer adalah peraturan
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder di dapat dari studi literature.
Analisa bahan dilakukan dengan pemeriksaan dan pengelompokan ke dalam
bagian untuk menjadi data informasi secara sistematis. Dilakukan dengan
penafsiran pasal-pasal suatu undang-undang secara gramatikal
Kedudukan hukum pekerja Outsourcing mengacu pada ketentuan
ketenagakerjaan yang memiliki kedudukan yang sama dengan konsep pekerja
yang memiliki hak-hak yang telah diatur dalam undang-undang. Namun karena
kewajiban pemenuhan hak berada pada pihak ketiga, maka banyak hak-hak
pekerja Outsourcing tidak terpenuhi bahkan mengalami tindakan tidak
manusiawi, yang dimana pekerja merasa di perjualbelikan dengan harga yang
murah. Sehingga sistem Outsourcing mengakibatkan pekerja atau buruh benar-
benar berada dalam posisi yang tidak mampu berbuat apapun untuk membela hak-
haknya yang sampai saat ini masih belum memiliki peraturan perundang-
undangan yang jelas untuk menampung sistem Outsourcing.
Kata Kunci: Outsourcing, pekerja, perbudakan secara modern.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
SITI CHOLIFAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Outsourcing, pekerja, perbudakan secara modern
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 17 Oct 2026 06:49
Last Modified 24 Oct 2026 17:14
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/25353

Actions (login required)

View Item
View Item